Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo

LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Maneger menuturkan bila dalam proses hukumnya Bharada E mengajukan JC dan diterima maka LPSK membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai tersangka.

Baca juga: Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J

"JC adalah dia bersedia mengungkap pelaku utamanya.

Itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," tuturnya.

(Tribunjakarta/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved