Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J

LPSK mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (kanan) memastikan Bharada E (kiri) tak lagi memenuhi syarat sebagai pemohon perlindungan sebagai saksi di LPSK menyusul statusnya sebagai tersangka penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan Hasto di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalan tersebut ditemukan ketika hasil asesmen Bharada E dicocokkan dengan keterangan pihak lainnya.

"Kami temukan dari hasil kroscek dengan berbagai pihak akan ada keterangan yang sebenarnya janggal. Tidak sinkron dan sebagainya," kata Hasto di Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Namun dia menyatakan tidak bisa membeberkan temuan yang janggal keterangan Bharada E dari hasil asesmen saat proses permohonan perlindungan tersebut kepada publik.

Sementara menyangkut kabar bahwa dari hasil asesmen terungkap Bharada E bukan termasuk penembak jitu di Korps Brimob dan bukan merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Disarankan Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Ajudan Ferdy Sambo Bakal Aman

Hasto menuturkan keterangan tersebut merupakan informasi yang didapat LPSK dari pihak lain, sementara saat asesmen Bharada E tetap mengaku dirinya merupakan penembak jitu.

"Itu (Bharada E bukan penembak jitu) kami dapat informasi dari sumber lain. Bahwa yang bersangkutan bukan sebagaimana yang disebutkan di dalam berita-berita ya," ujarnya.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. (Kolase Tribun Jakarta)

Dari tiga kali asesmen yang dilakukan LPSK terhadap Bharada E, Hasto menjelaskan bahwa sebagian besar keterangan didapat pihaknya sama dengan penjelasan Polri.

Tapi karena Bharada E kini sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, LPSK mengisyaratkan akan menolak permohonan perlindunga diajukan sebelumnya.

"Karena LPSK kewenangannya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban. Kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut ya," tuturnya.

LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan

Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat.
Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat. (Kolase TribunJakarta)

LPSK belum memutuskan menolak permohonan perlindungan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan meski Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi permohonan perlindungan tetap masih dikaji.

"LPSK akan tetap melakukan pendalaman tentang permohonan yang bersangkutan tentang kebutuhan psikologis," kata Maneger saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).

Diakuinya LPSK memang hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang orang yang berstatus sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana, bukan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved