Cerita Kriminal

Dipicu Balas Dendam, Bentrok Geng Pandan dan Geng Fatmawati Tewaskan Warga di Cilandak

Motif gangster yang menyerang dan menewaskan warga di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Dipicu balas dendam.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase foto ilustrasi mayat dan gangster. Motif gangster yang menyerang dan menewaskan warga di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Dipicu balas dendam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Motif gangster yang melakukan penyerangan hingga menewaskan seorang warga berinisial BS di Jalan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Ketiganya yaitu PF alias Panca (17), MBI alias Birzan (22), dan MZS alias Mugi (19).

Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, penyerangan itu merupakan aksi balas dendam.

"Para pelaku balas dendam," kata Agung dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Gangster Bacok Warga hingga Tewas di Cilandak Tertangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur

Agung menjelaskan, gangster yang melakukan penyerangan tergabung dalam geng Pandan. Mereka ingin membalas dendam kepada geng Fatmawati.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor milik rekannya pernah dirampas oleh geng Fatmawati.

"Sebelumnya menurut para tersangka sepeda motor milik anggota geng Pandan pernah dirampas oleh salah satu anggota geng Fatmawati, sehingga terkait hal tersebut para tersangka mencari sasaran di wilayah Cilandak," ujar Agung.

Ilustrasi gangster
Ilustrasi gangster (net)

Ketika melintas di Jalan Haji Nawi Raya, lanjut Agung, para tersangka melihat pengendara motor yang diyakini bagian dari geng Fatmawati.

"Para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Ia menuturkan, korban BS mengalami luka di bagian tangan, serta punggung dan perut yang robek akibat terkena bacok.

Baca juga: Gangster Anak-Anak Sadis di Tangerang Diringkus Polisi, Keroyok Seorang Buruh Pakai Celurit Demi HP

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, video yang merekam aksi penyerangan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.

Dalam video tersebut terlihat gerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor membuat keributan di jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved