Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E di Kasus Brigadir J: Dituding Ditumbalkan, Ditolak LPSK dan Kini Ditinggalkan Kuasa Hukum

Sempat disebut sebagai pahlawan, beginilah kondisi Bharada E usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Sempat disebut sebagai pahlawan, beginilah kondisi Bharada E usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sempat disebut sebagai pahlawan, beginilah kondisi Bharada E usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menjadi satu nama yang cukup disorot dalam kasus kematian Brigadir J.

Sejak awal, Bharada E memang menjadi orang yang menembak mati Brigadir J.

Tapi awalnya, berdasar versi polisi, Bharada E disebut berbuat demikian karena sebagai bentuk pembelaan diri.

Bharada E disebut terlebih dahulu ditodong pistol oleh Brigadir J yang diduga melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Usai Bilang Bharada E Pahlawan, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Brigadir J Pilih Mengundurkan Diri

Pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu pun kemudian meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Angin berubah saat ditetapkan tersangka pembunuhan

Namun angin mengenai Bharada E berubah drastis saat dirinya ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sempat disebut sebagai pahlawan, beginilah kondisi Bharada E usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Sempat disebut sebagai pahlawan, beginilah kondisi Bharada E usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Bharada E ini diputuskan setelah tim khusus penyidik memeriksa 42 orang sebagai saksi, termasuk para ahli forensik di berbagai keahlian. 

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Termasuk penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa maupun sedang dilakukan pemeriksaan diperiksa di laboratorium forensik forensik," jelasnya.

Andi meyakinkan, setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, penyidik tidak akan berhenti untuk mendalami penyidikan kasus kematian Bharada E ini.

Baca juga: Ditumbalkan, Bharada E Disebut Terima Uang Tutup Mulut Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved