Postingan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi Berujung Bui Buat Pakar Telematika Roy Suryo

Zulpan mengatakan, penyidik memutuskan menahan mantan Menpora Roy Suryo karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase Tribun Jakarta/Kompas
pakar telematika Roy Suryo tampak didorong kursi roda hingga dipapah kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jumat (22/7/2022) malam. Sebelumnya, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial dan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.

Roy Suryo ditahan penyidik selaku tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di media sosial.

Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).

Kondisi Roy Suryo saat ditahan sudah sehat dan tidak lagi memakai penyangga di leher seperti pemeriksaan pekan lalu.

Roy Suryo sempat mengalami kelelahan saat menjalani pemeriksaan hingga harus dibantu menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu.

Baca juga: Roy Suryo Asyik Touring Meski Berstatus Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi: Masyarakat Menilai

Zulpan mengatakan, penyidik memutuskan menahan mantan Menpora Roy Suryo karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sekadar informasi, Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.

"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya. Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.

Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo

Atas hasil itu, pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Hari ini merupakan pemeriksaan kali ketiga untuk Roy Suryo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022).

Mantan Menpora sekaligus para telematika Menpora Roy Suryo (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) terkait unggahan meme tersebut.
Mantan Menpora sekaligus para telematika Menpora Roy Suryo (tengah) usai menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022). Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) terkait unggahan meme tersebut. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespons terkait beredarnya foto Roy saat menghadiri acara komunitas mobil saat ia berstatus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa alasan penyidik tak menahan Roy karena alasan sakit.

"Roy Suryo viral touring kenapa dia tidak ditahan, dia alasan sakit ternyata di luar dia aktivitas seperti itu. Jadi penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Roy Suryo pun memberikan klarifikasi menyikapi ramai perbincangan tentang dirinya hadir dalam sebuah acara komunitas mobil Mercy padahal menyandang status tersangka.

Roy Suryo mengaku menghadiri acara tersebut pada Minggu (31/7/2022) kemarin.

Roy Suryo secara gamblang menyebut kehadirannya dalam acara itu sebatas undangan syukuran ulang tahun salah satu member Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

"Hari Minggu, 31 Juli 2022 memang benar saya tampak hadir bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia yang menggunakan titik kumpul di Rest Area Km 11 Jagorawi," kata Roy Suryo dalam keterangan klarifikasi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Dicopot Kapolri dan Kini Ditahan, Ini Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Kasus Brigadir J

Roy Suryo menyebut kehadirannya dalam acara itu karena diundang Anggota Senior MBSL.

Anggota senior itu ialah mantan Wakapolri Komjen (Purn) Nanan Sukarna.

Meski menghadiri acara itu, Roy Suryo mengklaim dirinya masih dalam kondisi belum pulih sepenuhnya hingga ia harus mengenakan penyangga leher.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tdk sendiri namun didampingi Aspri dan bahkan disopiri oleh driver, disamping tetap masih menggunakan Cervical-Collar (penopang Leher medis) sesuai Petunjuk Rumah Sakit," katanya.

Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved