Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo

LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keselamatan jiwa Bharada E penting agar proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap tuntas hingga persidangan.

"Jangan sampai terjadi apa-apa kepada Bharada E. Karena dia saksi yang sangat kunci, sangat sentral," kata Hasto di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang, terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.

Baca juga: Kejanggalan Muncul dari Asesmen Bharada E, LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J

"Jangan prosesnya belum berjalan terjadi sesuatu yang serius kepada Bharada E ini. Sehingga nanti proses tidak berlanjut, saya minta aparat penegak hukum untuk menjaga keselamatan dia," ujarnya.

Bila Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus maka LPSK dapat memberi perlindungan.

LPSK mengungkapkan rekam jejak Bharada E selama berdinas di Polri bukanlah seorang penembak jitu.
LPSK mengungkapkan rekam jejak Bharada E selama berdinas di Polri bukanlah seorang penembak jitu. (Kolase Tribun Jakarta)

Hasto menyatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator dapat dilakukan Bharada E sejak kasus berada di tingkat penyidikan saat ini, sehingga hak-haknya dapat diberikan.

"Kalau dia menjadi seorang justice collaborator LPSK yang memastikan. Jadi tempat penahanan dipisahkan, berkas perkara dipisahkan. Kalau misalnya dia menjadi napi juga dipisahkan," tuturnya.

LPSK Ungkap Fakta Penting di Kasus Penembakan Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati sejumlah kejanggalan pada keterangan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat.
Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat. (Kolase TribunJakarta)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kejanggalan tersebut ditemukan ketika hasil asesmen Bharada E dicocokkan dengan keterangan pihak lainnya.

"Kami temukan dari hasil kroscek dengan berbagai pihak akan ada keterangan yang sebenarnya janggal. Tidak sinkron dan sebagainya," kata Hasto di Jakarta Timur, Jumat (5/8/2022).

Namun dia menyatakan tidak bisa membeberkan temuan yang janggal keterangan Bharada E dari hasil asesmen saat proses permohonan perlindungan tersebut kepada publik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved