Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo

LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sementara menyangkut kabar bahwa dari hasil asesmen terungkap Bharada E bukan termasuk penembak jitu di Korps Brimob dan bukan merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Disarankan Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Ajudan Ferdy Sambo Bakal Aman

Hasto menuturkan keterangan tersebut merupakan informasi yang didapat LPSK dari pihak lain, sementara saat asesmen Bharada E tetap mengaku dirinya merupakan penembak jitu.

"Itu (Bharada E bukan penembak jitu) kami dapat informasi dari sumber lain. Bahwa yang bersangkutan bukan sebagaimana yang disebutkan di dalam berita-berita ya," ujarnya.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. (Kolase Tribun Jakarta)

Dari tiga kali asesmen yang dilakukan LPSK terhadap Bharada E, Hasto menjelaskan bahwa sebagian besar keterangan didapat pihaknya sama dengan penjelasan Polri.

Tapi karena Bharada E kini sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, LPSK mengisyaratkan akan menolak permohonan perlindunga diajukan sebelumnya.

"Karena LPSK kewenangannya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban. Kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut ya," tuturnya.

LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan

Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat.
Istri Irjen Sambo, Putri Candrawati tak melihat secara langsung Brigadir J dan Bharada E tembak menembak. Hanya mendengar suara tembakan di kamar dalam kondisi ketakutan hebat. (Kolase TribunJakarta)

LPSK belum memutuskan menolak permohonan perlindungan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan meski Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi permohonan perlindungan tetap masih dikaji.

"LPSK akan tetap melakukan pendalaman tentang permohonan yang bersangkutan tentang kebutuhan psikologis," kata Maneger saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022).

Diakuinya LPSK memang hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang orang yang berstatus sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana, bukan tersangka.

Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.

Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?

"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.

Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas Brigadir J dan Bharada E disebut tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J ini menyoroti luka tembakan yang ada di tubuh kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak menolak tegas Brigadir J dan Bharada E disebut tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J ini menyoroti luka tembakan yang ada di tubuh kliennya. (Kolase Tribun Jakarta)

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang.

Terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved