Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J, LPSK Ingatkan Polri Jaga Keselamatan Ajudan Ferdy Sambo
LPSK mengingatkan Polri untuk menjaga keselamatan jiwa Bharada E yang kini berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Sementara menyangkut kabar bahwa dari hasil asesmen terungkap Bharada E bukan termasuk penembak jitu di Korps Brimob dan bukan merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Disarankan Lakukan Ini di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Nasib Ajudan Ferdy Sambo Bakal Aman
Hasto menuturkan keterangan tersebut merupakan informasi yang didapat LPSK dari pihak lain, sementara saat asesmen Bharada E tetap mengaku dirinya merupakan penembak jitu.
"Itu (Bharada E bukan penembak jitu) kami dapat informasi dari sumber lain. Bahwa yang bersangkutan bukan sebagaimana yang disebutkan di dalam berita-berita ya," ujarnya.

Dari tiga kali asesmen yang dilakukan LPSK terhadap Bharada E, Hasto menjelaskan bahwa sebagian besar keterangan didapat pihaknya sama dengan penjelasan Polri.
Tapi karena Bharada E kini sudah berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, LPSK mengisyaratkan akan menolak permohonan perlindunga diajukan sebelumnya.
"Karena LPSK kewenangannya memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban. Kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut ya," tuturnya.
LPSK Belum Putuskan Soal Permohonan Perlindungan

LPSK belum memutuskan menolak permohonan perlindungan Bharada E yang kini berstatus sebagai tersangka.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan meski Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tapi permohonan perlindungan tetap masih dikaji.
Diakuinya LPSK memang hanya dapat memberikan perlindungan kepada seseorang orang yang berstatus sebagai saksi dan korban kasus tindak pidana, bukan tersangka.
Namun terdapat pengecualian bagi tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
Baca juga: Bharada E Ternyata Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo, Kapolres Jaksel Terbukti Bohong?
"Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC," ujarnya.
Pasalnya berdasar sangkaan pasal Bharada E tidak hanya disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Artinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tidak hanya dilakukan Bharada E seorang.
Terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kejadian.