Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

4 Perwira Tak Becus Olah TKP Kematian Brigadir J Bakal Senasib Brotoseno? Jenderal Ini Kasih Bocoran

Nasib 4 perwira Polri diduga rekayasa TKP kematian Brigadir J di rumdin Irjen Ferdy Sambo bakal jalani sidang kode etik. Bakal senasib AKBP Brotoseno?

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase foto Mabes Polri dan Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo. Nasib 4 perwira Polri diduga merekayasa olah TKP di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo bakal menjalani sidang kode etik. Apakah bakal senasib dengan AKBP Brotoseno? 

Komnas HAM pun mendapat akses memeriksa para ajudan Ferdy Sambo, meminta keterangan Tim Cyber dan Digital Forensik Mabes Polri, bahkan tim dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir J.

Termasuk Irjen Ferdy Sambo, inilah sejumlah personel polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Termasuk Irjen Ferdy Sambo, inilah sejumlah personel polri yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tangkap layar Kompas TV)

Selain itu, 4 perwira polisi perlu ditempatkan di tempat khusus lantaran penyidik khawatir mereka melarikan diri dan mengulangi pelanggaran kembali.

Ahmad Ramadhan mengatakan, biasanya tempat khusus diperuntukkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, tempat khusus atau sel isolasi tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Dicopot, Keluarga Sebut Masih Ada 13 Barang Brigadir J Raib, Sengaja Dihilangkan?

Penahanan empat perwira di ruangan khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Aturan itu diperinci dalam pasal 98 ayat 3.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," terang Ahmad Ramadhan.

Bakal Senasib Brotoseno?

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.
AKBP Raden Brotoseno. (via Serambi Indonesia)

Beberap jam sebelum Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), ada sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) untuk AKBP Brotoseno.

KKEP PK untuk Brotoseno ini dibentuk setelah Indonesia Corruption Watch atau ICW menyebut eks penyidik KPK dan eks narapidana kasus suap Rp 1,9 miliar itu tercium masih bertugas sebagai anggota Polri.

ICW pun mengungkap Brotoseno yang pernah dipenjara kurun 2017-2020 itu, kembali aktif bekerja diduga sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Karier Brotoseno di Polri, di antaranya menjadi staf SDM Polri di Biro Pembinaan Karier.

Ia tertangkap tangan oleh Propam Polri pada 17 November 2016 dalam kasus suap penanganan perkara korupsi, saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam sidang KKEP bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020, Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi. Ia tidak dipecat karena dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

Setelah kabar Brotoseno ramai lagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti atas putusan sidang KKEP untuk Brotoseno.

Baca juga: Dicopot Kapolri dan Kini Ditahan, Ini Jejak AKBP Ridwan Soplanit saat Olah TKP di Kasus Brigadir J

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved