Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Nasib AKBP Ridwan Soplanit Bisa Seperti AKBP Brotoseno? Jenderal Ini Singgung Soal Tempat Khusus
AKBP Ridwan Soplanit bisa saja bernasib sama seperti AKBP Brotoseno yang akhirnya brujung dipecat dengan tidak hormat.
TRIBUNJAKARTA.COM - AKBP Ridwan Soplanit bisa saja bernasib sama seperti AKBP Brotoseno yang akhirnya brujung dipecat dengan tidak hormat.
Namun Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu masih harus melewati beberapa tahapan sidang kode etik dulu.
AKBP Ridwan Soplanit tercebur dalam pusaran dugaan pelanggaran kode etik pada kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia diumumkan bersama 24 polisi lain sebagai pihak yang tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irsus dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik pada kasus Brigadir J.
Baca juga: Begini Gerak-gerik AKBP Ridwan Soplanit di TKP Pembunuhan Brigadir J Sampai Dicopot Kapolri
Bahkan, AKBP Ridwan Soplanit sudah dicopot dari jabatan Kasat Reskrim dan dimutasi menjadi Perwira Menangah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
AKBP Ridwan Soplanit diduga tidak profesional atau melanggar kode etik pada saat menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J.
Sebelum dicopot sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit termasuk salah satu yang paling aktif dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Gerak-geriknya di TKP pembunuhan Brigadir J cukup menonjol.
AKBP Ridwan Soplanit mendampingi para petinggi Polri yang juga hadir dalam beberapa kali olah TKP.

Dalam beberapa kesempatan ia terlihat sibuk memanggil dan memerintahkan anak buahnya.
AKBP Ridwan Soplanit juga sempat mendampingi Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto saat meninjau TKP pada Senin (18/7/2022) sore hingga malam.
Selain itu, AKBP Ridwan Soplanit dan sejumlah anggota Polres Metro jakarta Selatan juga hadir ketika prarekonstruksi kasus Brigadir J, Sabtu (23/7/2022).
Namun, AKBP Ridwan Soplanit tak terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo ketika Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri melakukan pendalaman hasil uji balistik, Senin (1/8/2022).
Terlepas dari pencopotannya, AKBP Ridwan Soplanit mencatatkan sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Di bawah kepemimpinannya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap tukang siomay bernama Kusni alias Tebet yang mencabuli bocah perempuan berinisial ZAF (6).
Ia juga mengungkap kasus pembunuhan koki muda bernama Fiky Firlana (22) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap 6 karyawan Holywings Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama juga dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di masa kepemimpinan AKBP Ridwan Soplanit.
Selain AKBP Ridwan Soplanit, ada juga seorang perwira pertama Polres Metro Jakarta Selatan yang ikut dimutasi Kapolri.
Ia adalah AKP Rifaizal Samual, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sejauh ini ada empat polisi yang diisolasi selama 30 hari oleh penyidik Bareskrim di ruangan khusus terkait kasus kematian Brigadir J.
Keempat polisi itu diduga paling awal tahu soal TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu berasal dari perwira menengah dan perwira pertama Polri.
Tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya."
"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
.Namun dia tak membeberkan identitas keempat polisi yang ditempatkan di sel khusus itu.
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkatnya pama (perwira pertama) dan pangkat pamen (perwira menengah)," ujarnya.
Bila mengacu pada telegram rahasia Kapolri atas mutasi personel terkait kasus Brigadir J, dari 15 nama personel, ada 1 perwira menengah dan 1 perwira pertama dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Puluhan Polisi Sindikat Pengkhianat, Kini Termasuk Ferdy Sambo: Pecat!
Keduanya, yakni nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut ini nama personel Polri yang dimutasi imbas penanganan kasus Brigadir J merujuk St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022:
1. Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Irjen Syahardiantono, Wakil Kabareskrim Polri, diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Waprof Divisi Propam Polri
6. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
7. Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri
8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Sesro Paminal Divisi Propam Polri
10. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Terkini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik pada penanganan olah TKP penembakan Brigadir J.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 10 saksi sudah diperiksa untuk sampai pada penetapan Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korbrimob Polri," kata Dedi Sabtu (6/8/2022).
Bernasib Sama dengan AKBP Brotoseno?
AKBP Ridwan Soplanit kini tengah berada di ruangan khusus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan apa itu ruangan khusus untuk menahan 4 perwira termasuk AKBPn Ridwan Soplanit.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, satu dari sekian pertimbangan kenapa mereka ditahan di ruangan khusus adalah demi keselamatan mereka sendiri.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Ahmad Ramadhan mengatakan, biasanya tempat khusus diperuntukkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ahmad Ramadhan.
Menurut dia, tempat khusus atau sel isolasi tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.
"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," terang Ahmad Ramadhan.
Dengan kata lain, AKBP Ridwan Soplanit sedang menjalani pemeriksaan pendahuluan awal dan akan sidang KKEP.
Perlu diketahui, pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri (KEPP) akan diselesaikan dengan pemeriksaan pendahuluan.
Setelah itu adalah sidang KKEP, Sidang KKEP Banding dan Sidang KKEP Peninjauan Kembali.
Sementara, AKBP Brotoseno sudah menjalani keseluruhan proses sidang sampai pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, AKBP Brotoseno tertangkap tangan oleh Propam Polri pada 17 November 2016 dalam kasus suap penanganan perkara korupsi, saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam sidang KKEP bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020, Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi. Ia tidak dipecat karena dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

AKBP Brotoseno dipenjara pada 2017-2020. Namun setelah bebas ia masih lanjut berdinas di Polri.
Setelah kabar Brotoseno ramai lagi hingga mendatangkan tekanan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti atas putusan sidang KKEP untuk Brotoseno.
Tim peneliti ini dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Tim yang berjumlah 12 orang ini terdiri dari personel Inspektorat Umum atau Itwasum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri. Ketuanya Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Hasilnya, tim ini memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk KKEP PK.
Polri pun menggelar sidang KKEP PK terhadap Brotoseno. Hasilnya di sidang KKEP PK, ia diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, KKEP PK untuk Brotoseno dibentuk atas perintah Kapolri Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
KKEP PK ini bisa meninjau perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun, sebelum pelaksanaan pengesahan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.
Sidang KKEP PK untuk Brotoseno terdiri dari para jenderal di mana Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Komisi.
Sedangkan anggota dalam KKEP PK adalah Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigit, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebagian artikel disarikan dari berita Tribunnews.com dengan judul Diamankan Demi Keselamatan, Siapa Sosok 4 Perwira yang Terseret Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J?