Sopir Terios yang Pakai Pelat RFH Palsu dan Tabrak 2 Polisi Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Pengendara mobil Daihatsu Terios berpelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pengendara mobil Daihatsu Terios pelat RFH yang menabrak dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang merupakan pria berinisial JFA (21) menggunakan pelat nomor palsu yakni B 1909 RFH.
Peristiwa penabrakan terhadap Briptu G dan Briptu MC terjadi pada Jumat (5/8/2022) siang.
Kedua anggota polisi itu berasal dari Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Saat ini pengemudi Terios sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Komplit, Ternyata Mobil Berpelat RFH dengan Strobo Tabrak Mobil Polisi dan TNI Juga
Edy mengungkapkan, mobil Terios yang dikemudikan JFA memiliki pelat nomor asli B 2694 TFF.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terang dia.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku menabrak Briptu G di Tol Pancoran, Jakarta Selatan. Setelahnya, ia menabrak Briptu MC di pintu Tol Kebon Bawang, Jakarta Utara.
"Di pintu Tol Kebon Bawang kemudian menabrak kendaraan dinas PJR dengen nomor 12743-VII yang dikemudikan oleh Briptu MC yang sedang memberhentikannya," kata edy.
 
Ia mengungkapkan, dalam peristiwa itu Briptu MC mengalami luka di bagian tangan. Sedangkan Briptu G luka memas di dada.
"Briptu MC mengalami luka di tangan kanan. Briptu G luka memar di dada dan luka pada betis kaki kanan. Dibawa ke RS Polri," ujarnya.
Selain itu, pengendara Terios berpelat RFH itu juga menyerempet kendaraan dinas TNI ketika melarikan diri.
"Saat melarikan diri pengendara Terios menabrak ban kiri dari kendaraan Dinas TNI Honda CRV yang berada di depan kendaraan dinas PJR," ungkap Edy.
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno anggotanya yang ditabrak mobil pelat RFH tengah melakukan tugas patroli rutin.
 
Anggota polisi itu mencurigai mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH. Sebab, mobil berpelat rahasia itu melaju dengan menggunakan strobo.
Polisi kemudian berniat memberhentikan mobil tersebut dengan tujuan melakukan penindakan.
"Kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri, TNI itu boleh. Kalau mobil (pelat) rahasia itu tidak boleh strobo," jelas Sutikno.
Namun, mobil pelat RFH itu malah menabrak anggota polisi dan kabur saat hendak diberhentikan.
Anggota polisi lainnya kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.
"Seketika menemukan mobil yang menggunakan pelat rahasia, terus diberhentikan mobil tersebut, kabur. Dilakukan pengejaran tertangkap di Bintara. Sekarang diamankan di Gakkumi," ujar Sutikno.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pengendara-mobil-Daihatsu-Terios-berpelat-RFH-palsu-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hujan-ilustrasi45.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/RANDIKA-TEWAS-KEPALARAN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/onad-drkoboy.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KECELAKAAN-MAUT-DI-CENGKARENG-Insiden-kecelakaan-hari-ini-di-Cengkareng.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/DAEHON-DISINDIR-FARUQ-BYTHEWAY.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-hujan-3.jpg)