Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pasal 340 KUHP Jerat Bripka Ricky, Ini Ancaman Hukuman Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

Ajudan Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) ikut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Kolase TribunJakarta.com
siapa pemberi perintah Bharada E tembak Brigadir J 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ajudan Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky Rizal (RR) ikut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022) mengatakan Ricky disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Diketahui dalam Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Ada Kepentingan Politik Pemerintah Di Balik Kasus Brigadir J, Mahfud MD Buka Suara: Ini Mau Pemilu

Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

 Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Bharada E (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Bharada E kini berani melawan sosok yang memerintahkannya untuk membunuh Brigadir J.
Bharada E (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Bharada E kini berani melawan sosok yang memerintahkannya untuk membunuh Brigadir J. (Tribun Network)

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved