Cerita Kriminal
Patroli Rutin, Polsek Pademangan Bekuk 8 Begal Satu Tongkrongan yang Beraksi Pakai Celurit
Polsek Pademangan berhasil menangkap delapan begal bercelurit yang merupakan teman satu tongkrongan. Ini penjelasan polisi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Patroli rutin yang dilaksanakan aparat Polsek Pademangan, Jakarta Utara, membuahkan hasil.
Bagaimana tidak, berawal dari patroli beberapa waktu lalu di sekitar Jalan R. E. Martadinata, anggota Polsek Pademangan akhirnya menangkap delapan orang begal yang merupakan teman satu tongkrongan.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra menuturkan, awalnya, pada 3 Agustus 2022 lalu, anggotanya mencurigai tiga orang yang berboncengan motor di Jalan R. E. Martadinata.
Setelah diberhentikan, ternyata dari salah satu pemuda tersebut ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"Tim patroli menyetop dan melakukan interogasi, karena dari tindak tanduk mereka dicurigai akan melakukan upaya 365 (KUHP)," kata Happy, Senin (8/8/2022).
"Kita temukan satu orang membawa sajam jenis celurit, langsung kita kenakan UU Darurat," sambung Kapolsek.
Baca juga: Buntut Begal Serang Sopir Truk Saat Subuh, Toko Bangunan di Kembangan Minta Barang Dikirim Siang
Ketika diinterogasi, ketiga pemuda tersebut mengakui bahwa mereka pernah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Bahkan, dua di antaranya ternyata merupakan buronan Polsek Kemayoran yang sebelumnya menjadi pelaku tawuran hingga menewaskan lawannya.
"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata empat orang yang kita amankan kita observasi ternyata ada dua dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ucap Happy.
Baca juga: Pilu Sopir Truk Kena Serangan Fajar Begal di Kembangan, Paha Korban Sampai Begini
Tujuh pelaku sudah ditangkap, kini tinggal kepala komplotan begal ini.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya menangkap pelaku terakhir yang merupakan pemimpin komplotan begal satu tongkrongan ini.
"Mereka satu tongkrongan di wilayah Kemayoran. Mereka melakukan curas di beberapa daerah, tidak hanya di Pademangan, di Tanjung Priok, Sunter, dan Gunung Sahari," kata Happy.
"Jadi ini ada tiga ungkap perkara dimulai dari upaya pencegahan yang kita lakukan," tutup Kapolsek.
Adapun kedelapan tersangka yang sudah ditangkap ialah EK (15), RA (19), F (20), R (19), IR (19), YD (17), IA (21), dan RS (17).
Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.