Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Setelah Brigadir J Tewas, Bharada E Diperintah Tembakkan Pistol ke Dinding dan Proyektil Hanya Alibi
Setelah Brigadir J tewas, Bharada E diperintah untuk menembakkan pistol ke dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah Brigadir J tewas, Bharada E diperintah untuk menembakkan pistol ke dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap dari pengakuan Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Dalam BAP itu, Bharada E menegaskan sama sekali tidak ada adu tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/8/2022).
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Mengenai proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Nangis, Keluarga Brigadir J Desak untuk Jujur Kiranya Bu Putri Lebih Transparan
Pasalnya, pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu diminta oleh atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir J tewas dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.
Adapun tujuannya agar seakan-akan ada adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu.
Bukan saling baku tembak," kata Burhanuddin.
Burhanuddin memaparkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.
Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah
itunya," kata dia.
Burhanuddin menuturkan bahwa Bharada E melakukan hal itu karena adanya perintah dari atasannya.
"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.
Burhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.
Baca juga: Besok LPSK Datangi Rumah Putri Candrawathi Asesmen Psikologis, Istri Ferdy Sambo Masih Trauma
Adapun Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi supir pribadi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya," pungkasnya.
Tersangka baru di kasus Brigadir J
Selain Bharada E, ada satu ajudan Ferdy Sambo yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Usai ditetapkan tersangka oleh Timsus, Brigadir Ricky kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Pasal yang disangkakan kepada Brigadir Ricky lebih berat dibanding yang disangkakan kepada Bharada E.
Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pasal 340 KUHP Jerat Bripka Ricky, Ini Ancaman Hukuman Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo
Tetapi Bharada E dalam kasus ini kemudian bersedia menjadi justice collabolator.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022) mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bripka RR didasari atas dua bukti.
RR kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR.
Terpenting, kata dia, Brigadir RR sudah ditahan Bareskrim.
"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucap Andi.
Pasal yang menjerat Brigadir Ricky
Ricky disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Diketahui dalam Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sebelumnya, Polri kembali menetapkan satu tersangka kasus kematian Brigadir Yosua, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan Putri Chandrawati, istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebagian Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Bharada Eliezer Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Rumah Irjen Sambo Diduga Rekayasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/setelah-brigadir-j-tewas.jpg)