Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Trauma Dapat Perintah Atasan 'Tembak! Tembak! Tembak!' ke Brigadir J, Bharada E Alami Ini saat BAP
Bharada E seakan trauma saat mendapat perintah dari atasan untuk tembak Brigadir J. Terungkap gerak-geriknya saat pemeriksaan di depan Timsus Polri.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Bharada E seakan trauma saat mendapat perintah dari atasan untuk tembak Brigadir J.
Hal itu membuat Bharada E mengalami hal ini saat memberikan kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diketahui, kotak pandora kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak.
Hal itu setelah Tim Khusus (timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam penanganan kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, sudah dua tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dan terbaru Brigadir RR selaku ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Baca juga: Wakapolri Saksikan Timsus Kasus Brigadir J Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Segera Tersangka?
Selain itu, ada 25 personel Polri dicopot terdiri dari jenderal bintang satu sampai tingkatan tamtama.
Empat diantaranya ditempatkan di ruangan khusus selama 30 hari.
Sedangkan Ferdy Sambo juga ditempatkan di ruangan khusus seorang diri di Mako Brimob seiring dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal bintang dua itu.
Kasus ini kian menemukan titik terang saat Bharada E siap menjadi Justice Collabolator dalam kasus kematian Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, di bawah tekanan pimpinannya, Bharada E mau tak mau akhirnya menembak Brigadir J.
Setelah melakukan penembakan, kata Burhanuddin, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir Yosua sebelum menembak dan setelah tewas.
Bharada E juga tidak melihat proses membersikan darah di lokasi kejadian dan ambulans yang datang membawa jenazah Brigadir J.
Baca juga: Mau Tak Mau Turuti Perintah Atasan, Terkuak yang Dilakukan Bharada E Usai Tembak Brigadir J
"Masyarakat mau ini transparan, Presiden juga memerintahkan apa adanya, buka ini, sementara orang mau buka, ini enggak dilindungi, gimana itu," tegasnya.
Alami ini saat BAP
Diduga karena mengalami tekanan selama ini, Bharada E awalnya hanya mengikuti saja skenario yang disusun perihal kasus Brigadir J.
Termasuk saat bersaksi dalam BAP-nya daan di Komnas HAM.
Namun mungkin karena sadar dirinya dijadikan kambing hitam, Bharada E akhirnya buka suara.
Dia pun telah menarik keterangannya yang terdahulu dan menggantinya dalam keterangan yang disebut kuasa hukum barunya adalah kesaksian yang sebenarnya perihal tewasnya Brigadir J.
Dalam BAP terbarunya, Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) atas perintah pimpinannya.
Burhanuddin menjamin kali ini Bharada E memberikan kesaksian yang sebenarnya dan tak mungkin lagi ada yang diubahnya.
Sebab, pihaknya sudah sepakat untuk mau menjadi kuasa hukum Bharada bila yang bersangkutan bersedia mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
"Sepakat kita dampingi dan dia harus cerita yang jujur.
Kita juga gamau terlalu berlarut-larit dengan cerita yang simpang siur," kata Burhanuddin.
Baca juga: Sebulan Kematian Anaknya, Kondisi Ibunda Brigadir J Masih Trauma Meski Bharada E Sudah Siap Jujur
Tak ada tembak-menembak
Bharada E juga mengakui tak ada tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Keterangan Bharada E itu diungkap blak-blakan dan sudah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan saat menjalani pemeriksaan di depan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Didampingi dua pengacara barunya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, pemeriksaan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri berlangsung sampai Sabtu (7/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E setelah ditunjuk Bareskrim yang mengusut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sepakat mendampingi proses hukum Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu setelah mau membuka fakta sebenarnya.
Baca juga: Karakter Asli Bharada E Keluar, Sebut Posisi Ferdy Sambo Cs di Olah TKP, Curhat Ini ke Komnas HAM
"Akhirnya dia (Bharada E, red) tuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang sebenarnya, kemudian lanjut di-BAP, dirampungkan," ucap Muhammad Burhanuddin di Kompas TV pada Minggu (7/8/2022) malam.
Selesai pemeriksaan degan menceritakan secara rinci kejadiannya, Bharada E menandatangi pernyataannya, kemudian cap jempol dan segala macam.
Apa yang disampaikan Bharada E ini berbeda dengan keterangan awal saat masih dipegang oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga, yang belakangan mundur.
Menurut Muhammad Burhanuddin, Bharada E sudah membuka semuanya soal insiden sebenarnya di rumah Ferdy Sambo, termasuk siapa saja orang-orang di lokasi.
"Apa yang terjadi, apa yang dia lakukan, siapa pelakunya dan siapa-siapa yang di seputar tempat kejadian, sudah dibongkar semua, sudah ada di tim penyidik," imbuh dia.
Beberapa Saksi Hadir saat Penembakan
Bharada E, kata Muhammad Burhanuddin, sudah lebih plong setelah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Atas kesalahannya terlibat di insiden itu Bharada E pun meminta maaf.
Lewat secarik kertas permintaan maaf yang ditulis tangan pada 7 Agustus 2022, pukul 01.24 WIB, Bharada E mengucapkan turut berduka cita atas kematian Brigadir J.
Baca juga: Usai Bongkar Nama yang Terlibat Pembunuhan, Bharada E Titip Sesuatu ke Keluarga Brigadir J
Ucapan duka cita itu ditujukan kepada kedua orangtua dan adik Brigadir J, yakni Bripda Reza Hutabarat. Nama Reza disebut dua kali. Diketahui, Reza lah yang membawa peti jenazah kakak kandungnya itu ke Jambi.
Sebelum kasus ini terbongkar, Bripda Reza berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Setelah kasus ini, Bripda Reza dimutasi ke Polda Jambi.
Muhammad Burhanuddin mengakui sudah membaca tulisan Bharada E terkait kronologis sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada keterangan awal, Bharada E mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Posisinya ada di tangga, sementara Brigadir J di lantai satu di dekat kamar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Bharada E saat itu turun ke bawah setelah mendengar teriakan Putri Candrawathi.
Didampingi dua pengacara barunya, berdasar pernyataan terbaru Bharada E kepada penyidik Timsus Polri, kejadian sebenarnya tidak seperti itu.
"Tidak terjadi tembak-menembak. Tidak seperti itu," ucap Muhammad Burhanuddin.
Ia juga memastikan, saat Bharada E menuruni tangga, Brigadir J masih hidup. Keduanya tidak terlibat adu tembak. Bahkan, ada beberapa saksi yang melihat saat itu.
Muhammad Burhanuddin mengiyakan, bahwa Bharada E melihat dengan kepalanya sendiri detik-detik Brigadir J tewas.
"Melihat, itu ada beberapa saksi. Sudah dikemukakan ini, sudah dibongkar semua, sudah diungkapkan semua fakta-fakta hukumnya di BAP. Sudah blak-blakan," jelas Muhammad Burhanuddin.
Baca juga: Karakter Asli Bharada E Keluar, Sebut Posisi Ferdy Sambo Cs di Olah TKP, Curhat Ini ke Komnas HAM
Ia enggan memastikan apakah Bharada E yang menembak Brigadir J, karena itu sudah masuk materi penyidikan dan yang berhak adalah penyidik.
Namun, Muhammad Burhanuddin tak menyangkal bahwa kliennya itu mengakui kesalahannya dengan ikut menembak saat Brigadir J masih hidup.
"(Brigadir J, red) Masih hidup, masih hidup," kata dia.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E disangka pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Intinya, dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga," kata dia lagi.
Tanpa Motif dan Spontan
Pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara sebelumnya menyebut, bahwa apa yang dilakukan Bharada E karena memang ada yang memerintah.
Tindakan Bharada E membunuh Brigadir J tidak didasari pada motif apapun.
Muhammad Burhanuddin juga mengiyakan, lalu mengatakan, "Ada perintah dan terkait tindak pidana yang disangkakan. Tapi sifatnya spontanitas."
Tembakan yang dilepaskan Bharada E ke Brigadir J keluar dari pistol yang dipegangnya, yakni Glock 17 buatan Austria.
Baca juga: Usai Bilang Bharada E Pahlawan, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuh Brigadir J Pilih Mengundurkan Diri
Saat ini, Bharada E menjadi saksi kunci dan keterangan terbarunya di depan penyidik Timsus Polri.
Artinya, kata Muhammad Burhanuddin, kotak pandora kematian Brigadir J sudah dibuka secara gamblang oleh Bharada E.
"Tinggal disesuaikan barang-barang bukti dengan pengakuan Bharada E ini," katanya lagi.
Muhammad Burhanuddin enggan menjawab tegas, apakah Brigadir J tewas dieksekusi atau tidak.
Ia menjawab diplomatis karena menghormati penyidikan yang sedang berlangsung oleh Timsus Polri.
"Tapi kejadian yang diutarakan sudah digambarkan oleh Bharada E di BAP-nya. Sudah tergambar di sana," Muhammad Burhanuddin menegaskan.
Tak dipungkiri, Bharada E meskipun sudah plong karena ditahan di bawah langsung pengawasan Timsus Polri, masih ada sedikit trauma atas kejadian itu.
Hal ini diakui Muhammad Burhanuddin. Ketika memberi keterangan kepada pengacara, Bharada E masih tengok kiri kanan.
Sebagian Artikel ini disarikan dari WartaKotalive.com dengan judul Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Keluar Rumah dan Tak Melihat Evakuasi Mayat,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/bharada-e-tidak-hadir-dalam-pemeriksaan-komnas-ham-pada-selasa-2672022.jpg)