Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Diperintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Bharada E Dipastikan Bakal Bebas dari Jeratan Hukum?

Ferdy Sambo Tersangka. Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan ada kemungkinan besar Bharada E akan lepas dari jeratan hukum.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Kapolri umumkan Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J. Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut Bharada E bakal bebas dari jeratan hukum 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran terbukti memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dalam keterangannya, Sigit mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta adanya peristiwa tembak menembak seperti dalam laporan awal.

Kemudian menurut timsus, peristiwa ini adalah murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal." 

Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Sederet Alibinya Sejak Hari Kejadian

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit.

Sigit menyebut Ferdy Sambo juga dengan sengaja melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Melihat temuan baru tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mengungkapkan ada kemungkinan besar Bharada E akan lepas dari jeratan hukum.

Meskipun Bharada E yang menembak, ia bisa lepas dari jeratan hukum lantaran diperintah oleh atasan.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali, Kapolri: Kesan Tembak-menembak

Mengingat temuan tersebut, pasal yang menjerat Bharada E sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, bisa berubah menjadi Pasal 51 ayat 1.

Pasal 51 Ayat 1 KUHP berbunyi "orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana."

Asep mengatakan, Bharada E bisa bebas lantaran pada saat kejadian ada perintah jabatan.

"Karena itu perintah jabatan, dia melaksanakan," kata Asep dikutip TribunJakarta.com dari Kompas Tv Live (9/8/2022).

"RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandannya adalah FS. Ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan?" ungkapnya.

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyebut Bharada E bakal bebas
Kapolri umumkan Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J. Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyebut Bharada E bakal bebas dari jeratan hukum

Namun saat ini Bharada E masih ditetapkan tersangka atas kasus Brigadir J.

Asep mengungkapkan, proses pengadilan akan tetap berlangsung, tapi sangat mungkin status Bharada E nanti akan berubah dan bakal dibebaskan.

Asep juga menjabarkan, saat peristiwa tersebut Bharada E dalam kondisi tertekan, sehingga melakukan apa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Asep menegaskan apabila benar Bharada E melakukan penembakan atas perintah jabatan maka ia tidak dapat dipidana.

"Dia tertekan, dia takut, dia tunduk, patuh. Kalau tunduk patuh berarti perintah jabatan, kalau perintah jabatan tidak dapat dipidana," ujarnya.

Baca juga: Ditumbalkan, Bharada E Disebut Terima Uang Tutup Mulut Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Tanggapan Ayah Brigadir J Soal Adanya Pengumuman Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, Samuel Hutabarat, Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memberikan tanggapannya terkait akan adanya pengumuman tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Samuel mengaku pihak keluarga telah mendapatkan informasi terkait pengumuman tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa sore nanti pukul 17.00 WIB, Pak Kapolri akan mengumumkan tersangka baru, itu kami dapatkan dari beberapa pihak," kata Samuel dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Samuel pun berharap, dengan adanya tersangka baru maka kasus tewasnya Brigadir J ini bisa terungkap kebenarannya.

Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J.
Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E tembak Brigadir J. Bharada E disebut bakal bebas dari jeratan hukum (Kolase TribunJakarta)

Pasalnya, Samuel meyakini, anaknya tewas bukan karena spontanitas belaka yang dilakukan oleh Bharada E dan kawannya (Brigadir RR).

Tapi juga ada orang lain yang memerintahkan mereka untuk merenggut nyawa anaknya itu.

"Harapan kami, sekiranya terungkap siapa dibalik ini semua. Saya tidak yakin ini spontanitas atau dilakukan dengan Bharada E dan kawannya. Pasti ada juga orang yang memerintah," ungkap Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyerahkan semua penetapan tersangka ini kepada tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri.

Samuel juga akan terus mengunggu hasil penyelidikan timsus bentukan Kapolri terkait kasus tewasnya Brigadir J ini.

"Itu (penetapan tersangka) kita serahkan saja kepada tim penyidik yang sudah dibentuk oleh Pak Listyo Sigit. Mungkin masih ada tambahan-tambahan lain tersangka, kita tunggu saja hasil penyidikan dari tim khusus yang dibentuk Kapolri," pungkas Samuel.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved