Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo Pakai Pistol Brigadir J Tembak Dinding Berkali-kali, Kapolri: Kesan Tembak-menembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya Kompleks Polri.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan fakta tersebut didapatkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Timsus, kata Kapolri, juga mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penangan secara scientific dengan melibatkan sejumlah pihak.
Pihak tersebut antara lain kedokteran forensik, Olah TKP, Puslabfor serta CCTV dan tindakan lain yang bersifat ilmiah.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motifnya? Kapolri Beri Jawaban Tegas
Ia pun mengungkapkan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Brigadir J) yang mengakibatkan saudara J (Brigadir J) meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan peristiwa kematian Brigadir J semakin terang setelah Bharada E mengajukan justice collaborator.
Ia juga menuturkan bahwa Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk menenbakkan ke dinding berkali-kali.
"Untuk kesan terjadi tembak menembak," katanya.
Baca juga: Ini Penampakan Rumah Lain Ferdy Sambo di Kemang XI, Turut Dijaga Ketat Brimob Bersenjata
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, tim melakukan pedalaman terhadap saksi dan pihak terkait," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah timsus melakukan gelar perkara pagi tadi.