Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Persiapan Kuasa Hukum Hadapi Kasus Kematian Brigadir J
Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J. Ini reaksi kuasa hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo terancam hukuman mati terkait kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Jenderal bintang dua itu menjadi dalang di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tim kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan pun berkomentar mengenai penetapan status tersangka terhadap kliennya.
"Kita ikutin prosesnya lah. Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya, langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di kawasan Kemang, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Terungkap Sosok yang Mondar-mandir Rumah Suami Putri Candrawathi di Kemang
Sebelumnya, anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di beberapa kediaman Ferdy Sambo, selasa (9/8/2022).
Selain di kawasan Duren Tiga, penjagaan ketat juga dilakukan di rumah Ferdy Sambo yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang yang diduga sebagai barang bukti dari kediaman Ferdy Sambo (FS) yang ada di kawasan Kemang tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, rumah itu merupakan milik sang mertua alias orangtua dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan di lokasi, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: 4 Jam Dijaga, 6 Barang Milik Ferdy Sambo di Rumah Mertua Disita Penyidik, Terungkap Ini yang Dibawa
Hampir 4 jam dijaga ketat, Irwan mengatakan sempat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Hasilnya, ada 6 barang milik Ferdy Sambo dari lokasi tersebut disita oleh tim penyidik.
Diantaranya ada baju dan juga sepatu milik Ferdy Sambo yang diduga ada hubungannya dengan peristiwa penetapan FS sebagai tersangka.
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena ini rumahnya mertua Pak Ferdy," imbuhnya.
"(Barang disita) gatau juga apa kaitannya dengan perkara ini. Tapi milik Pak Ferdy, milik Pak Ferdi semua," imbuhnya.
Hukuman Mati Menanti Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan Kadiv Provam nonaktif Ferdy Sambo tersangka, hukuman berat menanti.
Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Terbukti Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ini Sederet Alibinya Sejak Hari Kejadian
Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Apa Motifnya? Kapolri Beri Jawaban Tegas
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo tersangka
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bila mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman tersebut disampaikan Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Ini Penampakan Rumah Lain Ferdy Sambo di Kemang XI, Turut Dijaga Ketat Brimob Bersenjata
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke idninding berkali-kali," urai Kapolri.

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.
Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi berbicara soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir Tribunnews.com, Jokowi menegaskan agar Polri mengusut tuntas dan tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus Brigadir J.
Ia juga meminta pada Kapolri agar menyampaikan fakta apa adanya, apapun itu.
"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi, Selasa.
Baca juga: Terkuak Tunangan Bharada E Khawatir, Orangtua Eliezer Putus Asa hingga Kirim Surat ke Jokowi
"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri."
"Itu paling penting. Kapolri apapun harus sampaikan," imbuhnya.
Selain Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J pada Selasa sore.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa pagi.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com.
Dua Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Brimob
Jelang pengumuman Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri, personel Brimob dikerahkan menjaga dua rumah pribadi Ferdy Sambo.
Selain di Jalan Saguling III, rumah lain mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Bangka XI, Kemang, Jakarta Selatan, turut dijaga Brimob bersenjata.
Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dijaga ketat karena ditinggali istrinya, Putri Candrawathi.
Di rumah itu, LPSK meminta asesmen psikologi istri Ferdy Sambo atas permohonan pengajuannya sebagai korban dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Pejamkan Mata saat Tembak Brigadir J: Kalau Tidak, Saya yang Ditembak
Pantauan TribunJakarta.com, di rumah Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI, tampak ada dua personel Brimob berseragam loreng, bersenjata, memakai helm menjaga tepat di depan Gang Kemang XI.
Kedua anggota Brimob bersenjata lengkap itu berjaga di depan portal perumahan yang mengarah ke kediaman milik Ferdy Sambo tersebut.
Setiap warga yang ingin melintasi jalan itu juga diberhentikan dan ditanyakan kepentingannya oleh para petugas-petugas Brimob di lokasi. Mereka menanyakan tujuan warga yang melintas hendak ke mana, dan apa maksud dan tujuannya.

Sedangkan personel Brimob bersenjata lainnya, diketahui menjaga tepat area pintu rumah pribadi Ferdy Sambo.
Dua buah kendaraan taktis juga ditempatkan di kawasan itu.
Sejumlah jasa ojek online atau ojol dan pengantaran barang yang ingin menuju kawasan tersebut juga terlihat berhenti di depan gang lantaran menyaksikan penjagaan ketat oleh anggota Brimob.
Putri Candrawathi Diperiksa 3 Jam
Sementara itu LPSK lebih dulu memeriksa tiga jam Putri Candrawathi di rumah Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, sebelum didatangi personel Brimob bersenjata.
Personel Brimob tersebut memakai seragam loreng, bersenjata laras panjang, memakai helm dan muka tertutup. Mereka siaga di depan rumah.
Sebelum kedatangan personel Brimob bersenjata laras panjang itu, LPSK meminta asesmen psikologi Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Deolipa Yumara Marah Ditekan Supaya Cabut Perkara, Minta Pertolongan Jokowi: Saya Dihantam-hantam
Pantauan TribunJakarta.com, personel Brimob tiba di kediaman Ferdy Sambo sekitar pukul 15.25 WIB. Brimob datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar 2 jam setelah kedatangan LPSK.
Mulanya, sejumlah personel Propam Polri tiba lebih dulu di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Tak sampai 15 menit, tiga kendaraan taktis Brimob Polri menyusul dan keluar dari sana sejumlah personel Brimob bersenjata.

Tak kurang dari 20 personel Brimob bersenjata lengkap mengepung kediaman pribadi Ferdy Sambo. Saat ini, di kediaman pribadi Ferdy Sambo juga telah dipasangi garis polisi.
Sementara itu, beberapa personel Propam termasuk polwan dan Inafis Polri tampak memasuki rumah Ferdy Sambo.
Hingga kini belum diketahui tujuan kedatangan pasukan Brimob bersenjata lengkap ke rumah Ferdy Sambo.
Ada Apa Inafis Datang?
Menjadi sorotan di samping kedatangan personel Brimob dibarengi dengan kehadiran Tim Inafis Polri.
Tim Inafis memegang persan sentral dalam olah tempat kejadian perkara dalam Satuan Reserse.
Diketahui, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri masuk kategori oembunuhan berencana.
Baca juga: Bharada E Nyaman di Bareskrim, Keluarga Akui Tertekan Batin hingga Malu: Cuma Bisa Lihat dari TV
Inafis dilibatkan dalam identifikasi guna pengungkapan suatu tindak pidana, termasuk di kasus Brigadir J.
Melansir tribratanews.jabar.polri.go.id, tugas Inafis memerlukan kejelian dan ketelitian terhadap barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara atau TKP tidak pidana.
Sekecil apapun barang bukti yang ada di TKP sangat penting dalam proses pengungkapan.

Sistem kerja Inafis dapat menggunakan berbagai macam metode dalam pengembangan barang bukti.
Dengan diketahuinya jati diri korban, penyidik akan lebih mudah dalam membuat satu daftar dari orang-orang yang patut dicurigai dalam sebuah kasus.
Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi apabila diketahui saat kematian korban serta alat yang dipakai oleh tersangka atau pelaku kejahatan.
Identifikasi forensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan.
Masih menurut penjelasan Tribratanews, peran Inafis dalam mendukung tugas Polri yaitu dalam segi penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat.
Baca juga: Drama Penentuan Tersangka 3 di Kasus Brigadir J: Bocor dari Istana, Sentilan Jokowi & Respon Kapolri
Inafis terlibat dalam penegakan hukum, diantaranya idetifikasi atau ungkap pelaku, pelacakan DPO (Daftar Pencarian Orang), identifikasi terhadap korban tanpa identitas.
Inafis juga bertugas melakukan pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, mencegah dokumen palsu, tukar menukar informasi kriminal baik antar kesatuan baik Polda, Polres, Polrek, bahkan sampai ke luar negeri yang dalam hal ini dilakukan langsung oleh Mabes Polri.
Selain itu, Inafis juga berperan mengidentifikasi dalam segi pelayanan.