KJP Plus Bulan Agustus 2022 Cair Hari Ini, Simak Besarannya!
Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 untuk bulan Agustus berlangsung hari ini, Selasa (9/8/2022). Simak besarannya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022 untuk bulan Agustus berlangsung hari ini, Selasa (9/8/2022).
Hal ini diketahui dari unggahan Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI (@upt.p4op).
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022," bunyi caption tersebut, Selasa (9/8/2022).
Untuk bulan ini, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.
Baca juga: Pelajar Terlibat Tawuran, Pemkot Jakbar Tak Segan-segan Bikin Orang Tua Siswa Merana: KJP Dicabut!
Baca juga: KJP Plus Tahap I Telah Cair: SD dan SMA Cair Tanggal 8 Juli, Sisanya Cair Tanggal 15 Juli
Berikut besaran KJP Plus yang bisa dicairkan:
- Jumlah penerima jenjang SD/MI 409.959
- Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
- Jumlah penerima jenjang SMA/MA 70.763
- Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu

- Jumlah penerima jenjang SMP/MTs 226.669
- Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
-Jumlah penerima jenjang SMK 139.263
- Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
- Jumlah penerima jenjang PKBM 2.516
- Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu