Cerita Kriminal
Santri Aniaya Teman Pesantrennya Sampai Tewas, Kini Ditahan di Sel Khusus Anak Polresta Tangerang
Seorang anak berinisial R, ditetapkan tersangka karena menganiaya teman sebayanya, BD sampai tewas. Ia menganiaya sesama santri di Pondok Pesantren.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - R (15) anak berhadapan hukum (ABH) ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya teman sebayanya, BD (15) sampai tewas.
Diketahui, kedua anak di atas merupakan sesama santri di Pondok Pesantren Daarul Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
R merupakan teman satu pondoknya yang karena masalah sepele tega menganiaya BD hingga tewas pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, kalau R sudah ditahan disel Polresta Tangerang.
"Untuk anak pelaku sudah ditahan. Kita tahan disel khusus anak Polresta Tangerang," ujar Zamrul saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Santri Bunuh Santri di Tangerang, Keluarga Korban Tetap Lapor Polisi Meski Pelaku Masih 15 Tahun
Zamrul menegaskan, walau masih anak-anak di bawah umur, R harus tetap menjalani proses hukum.
Bahkan, Polresta Tangerang menargetkan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Kabupaten Tangerang bisa rampung dalam waktu dua pekan.

"Takutnya kalau tidak diamankan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menghalangi proses penyidikan. Makanya kita lakukan penahanan," tegas Zamrul.
Namun, penyebab utama kematian BD masih tanda tanya lantaran, hasil autopsi di RSUD Balaraja belum keluar.
Yang pasti, lanjut Zamrul, ditemukan beberapa luka lebam yang menempel di badan BD akibat benturan.
"Ada luka lebam lah kalau dilihat. Kalau hasil autopsi masih menunggu dulu, yang pasti ada bekas luka di tubuh korban," tuturnya.
R sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebab, di badan BD, petugas menemukan sejumlah luka lebam.
"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.