Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Selain Ferdy Sambo Cs IPW Yakin Ada Geng Mafia Lain di Polri, Mahfud MD: Mabes di Dalam Mabes
Indionesia Police Watch (IPW) menyoroti serius soal banyaknya polisi yang berusaha merekayasa hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUNJAKARTA.COM - Indionesia Police Watch (IPW) menyoroti serius soal banyaknya polisi yang berusaha merekayasa hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak kurang, sebanyak 25 orang diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tidak profesional menangani perkara penuh misteri itu.
Bahkan lima di antaranya termasuk eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, sudah dimasukkan ke tempat khusus untuk pemeriksaan awal sebelum sidang kode etik.
25 polisi berkomplot untuk sebuah kemufakatan jahat tidak bisa dipandang sebelah mata.
Bagi IPW, kelompok 25 polisi dengan sosok pangkat tertinggi Irjen Ferdy Sambo adalah geng mafia.
Baca juga: Ada Kepentingan Politik Pemerintah Di Balik Kasus Brigadir J, Mahfud MD Buka Suara: Ini Mau Pemilu
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meyakini masih ada geng mafia lain di tubuh Polri.
Sementara, Menko Polhukam mengistilahkan 25 polisi itu sebagai "mabes di dalam mabes'.
Geng Mafia
Secara khusus pada kasus kematian Brigadir J, Sugeng menyebut beberapa nama dari 25 polisi yang diperiksa Irsus itu bagian dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dipimpin Ferdy Sambo.
Mereka memiliki kewenangan besar di tubuh Polri namun disalahgunakan.
"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."
"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022)

Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.
"Ada Bharada E, Brigadir Ricky bagian dari Satgasus, kemudian yang ditangkap dan ditahan dari tiga Polres jakarta selatan dan satu dari Polda Metro Jaya juga dari Satgasus."
"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) merupakan tersangka kedua, namun dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dugaan sementara, Brigadir J dibunuh di Rumah Dinas Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mabes di Dalam Mabes
Sementara, Manko Polhuka menganggap lambatnya penanganan kasus Brigadir J lantaran ada permasalahan politik dan hierarki yang disebut Mahfud MD sebagai psikopolitis dan psikohierarkis.
Namun, permasalahan itu kini sudah bisa dieliminir dengan bedol desa, memindahkan banyak polisi yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J agar tidak ada kepentingan yang saling menyandera.
Terutama soal hierarkis yang berhasil diputus lewat pemindahan atau mutasi 15 perwira yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tegas dan Lantang Irjen Ferdy Sambo Berbanding Terbalik dengan Lirih Serta Tangis Putri Candrawathi
Saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun menjadi berani bicara.
Meski berstatus tersangka, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.
Kesaksian Bharada E tentang kejadian di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu menjadi sangat penting.
"Seperti ada yang saling sandera, kemudian Bharada E di bawah penguasaan orang yang berkepentingan. Kemudian yang harus diperiksa dan harus memeriksa itu orangnya jabatannya beda."
"Maka Kompolnas mengusulkan bedol deso. Bedol deso itu artinya buang dulu orang-orang di situ. Dan ternyata jalan kan sesudah dipindahkan," kata Mahfud MD di acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Mahfud MD juga bicara tentang psikopolitik yang terkuak berkat kasus Brigadir J.
Menurutnya, berbagai kepentingan di Mabes Polri perlu segera diselesaikan agar tidak menyandera kepentingan bersama yaitu tugas pokok Polri.
"Yang kedua (psiko) politisnya saya kira ramailah. Para pengamat menyebut di Mabes Polri itu ada sub-Mabes, sub-Mabes, yang saling bersaing, mau saling menyandera dan saling menyerang dan sebagainya. Nah itu yang harus diselesaikan," ujarnya.
Soal perkara politik di tubuh Polri juga disampaikan Mahfud MD dengan memberikan contoh sikap acuh tak acuh DPR.
Menurutnya, untuk kasus sebesar pembunuhan Brigadir J, biasanya DPR sudah sibuk memanggil berbagai pihak untuk meminta kejelasan.
Pasifnya DPR menurut Mahfud MD adalah bagian dari masalah psikopolitik di Mabes Polri.
"Selama ini, misalnya, saya katakan psikopolitisnya. Semua heran kenapa kok DPR semua diam ini kan kasus besar, biasanya kan ada apa, paling ramai manggil, ini mana enggak ada tuh."
"Itu bagian dari psikopolitis. Politis adanya mabes di dalam mabes itu yang punya aliansi sendiri-sendiri," kata Mahfud MD.
25 Polisi Diperiksa, 4 ke Ruangan Khusus
Bedol desa yang dimaksud Mahfud MD adalah mutasi 15 anggota Polri termasuk atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo.
Mereka dimutasi lantaran ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian BrigadirJ.
Mutasi dilakukan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri memeriksa 25 personel polisi terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini nama personel Polri yang dimutasi imbas penanganan kasus Brigadir J merujuk St nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022:
1. Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
2. Irjen Syahardiantono, Wakil Kabareskrim Polri, diangkat sebagai Kadiv Propam Polri
3. Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
4. Brigjen Anggoro Sukartono, Karo Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Waprof Divisi Propam Polri
6. Brigjen Benny Ali, Karo Provos Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
7. Kombes Gupuh Setiyono, Kabag Yanduan Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri
8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
9. Kombes Edgar Diponegoro, Kabag Binpamropaminal Divisi Propam Polri, diangkat sebagai Sesro Paminal Divisi Propam Polri
10. Kombes Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
11. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof Divisi Propam Polri, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri
14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai Pamen Yanma Polri.
15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Selain dimutasi, empat dari 25 polisi itu bahkan sudah diisolasi di ruangan khusus selama 30 hari.
Baca juga: Ferdy Sambo Serahkan Kasus Brigadir J ke Timsus, Malamnya Dicopot Kapolri: Dipaksa Lepas Baret Biru
Mereka tengah menjalani pemeriksaan awal untuk sidang kode etik.
Keempat polisi itu diduga paling awal tahu soal TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan update penanganan kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu berasal dari perwira menengah dan perwira pertama Polri.
Tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Reaksi Krishna Murti Soal Pangkatnya yang Kesalip Ferdy Sambo: Jangan Suka Membandingkan
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya."
"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.

Namun dia tak membeberkan identitas keempat polisi yang ditempatkan di sel khusus itu.
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkatnya pama dan pangkat pamen," ujarnya.
Bila mengacu pada telegram rahasia Kapolri atas mutasi personel terkait kasus Brigadir J, dari 15 nama personel, ada 1 perwira menengah dan 1 perwira pertama dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya, yakni nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit yang sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Serta AKP Rifaizal Samual selaku Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Fedy Sambo DItahan
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo pun ikut diperiksa Irsus dan ditempatkan di ruangan khusus seorang diri di Mako Brimob, Cimanggis, Depok sejak Sabtu (6/8/2022).
Hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi menyatakan Ferdy Sambo diduga telah bertindak tidak profesional.
Pernyataan soal pelanggaran Ferdy Sambo itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan disiarkan secara langsung melalui Instagram (@divhumasPolri).
Baca juga: Pelanggaran Olah TKP Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Tempat Khusus Mako Brimob
Awalnya Dedi menjelaskan bahwa ada dua tim besar bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak mengurus kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang pertama adalah Tim Khusus (Timsus) yang tugasnya melakukan pembuktian ilmiah.
Sementara tim kedua adalah Inspektorat Khusus (Irsus) yang fokus terhadap pelanggaran kode etik pada penanganan kasus Brigadir J.
Dalam hal Ferdy Sambo, yang menyatakannya telah melakukan pelanggaran profesionalitas adalah Irsus.

Dedi menyebut, dasar penetapan Ferdy Sambo melanggar kode etik adalah keterangan 10 saksi dan sejumlah bukti.
Namun, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi dan apa saja bukti tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus (pengawasan pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo), yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."
"Dari hasil pemeriksaan wasriksus atau Irsus (inspektorat khusus) terkait masalah peristiwa tersebut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi," papar Dedi.
Dedi menjelaskan, pelanggaran Ferdy Sambo adlah tekait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak lain rumah dinasnya semasa jabat Kadiv Propam.
Ferdy Sambo kini tengah ditempatkan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri," pungkasnya.
Sebagian artikel ini disarikan dari berita Tribunnews.com dengan judul Rangkuman Hari ke-31 Tewasnya Brigadir J: Wakapolri Periksa Ferdy Sambo hingga Tudingan Geng Mafia