Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bukan Keluarga, 2 Sosok Ini Temani Putri Candrawathi Dalam Kesedihan, Terungkap Saat Digeledah

Tanpa Ferdy Sambo di sisi, ternyata Putri Candrawathi tak sendirian. Putri didampingi dua orang yang bukan keluarga, namun dekat menemaninya.

ISTIMEWA
Istri Irjen pol Ferdy Sambo, berinisial PC (Kanan) saat datang langsung ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Putri ditemani dura sosok di rumahnya saat dilakukan penggeledahan pada Selasa (9/8/2022) sampai Rabu (10/8/2022) dini hari. 

Yosef mengungkapkan, penggeledahan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, seluruh ruangan dan setiap sudut ruangan di rumah Ferdy Sambo digeledah.

"Iya saya ikut ke setiap ruangan," ujar dia.

Yosef (41) saat menunujukkan lokasi pagar rumahnya yang dipanjat pelaku di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021).
Yosef (41) saat menunujukkan lokasi pagar rumahnya yang dipanjat pelaku di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Yosef melihat ada Putri Candrawathi di dalam rumah saat dilakukan penggeledahan.

Istri Ferdy Sambo itu tidak sendiri. Ia didampingi seorang pengacara dan seorang polwan.

"Saya masuk ada ibu Putri, ada pengacara, Polwan satu. Bareskrim (yang menggeledah rumah) ada empat orang," ungkap Yosef.

Putri tak kuat menahan air matanya. Saat polisi masuk menggeledah, Putri menangis dan memilih masuk ke dalam kamarnya.

"Katanya si dia (Putri Candrawathi) menangis terus, jadi susah gitu ya kita. Ibu di kamar saja, agak syok gitu menangis dan pengacara bilang dia nangis gitu saja," tuturnya.

Selain rumah pribadi di Jalan Saguling III, penggeledahan juga dilakukan di rumah mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Mampang Prapatan, dan rumah di Jalan Duren Tiga Utara yang difungsikan sebagai pos bagi para ajudan dan sopir Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Tangkapan Layar Kompas TV)

Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved