Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana, Siapa Para Jenderal Pengadilnya di Sidang Kode Etik?

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, siapakah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik?

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Irjen Ferdy Sambo rasanya masih begitu disegani di institusi Polri kendati dia sudah dicopot dari jabatannya imbas kematian Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, siapakah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik?

Diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai dalang dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman terberat dari pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus ini yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM adalah hukuman mati.

Selain diproses secara pidana, sebagai anggota Polri tentunya Ferdy Sambo bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Kemarin Ramai Dikepung Brimob, Hari Ini Rumah Mertua Ferdy Sambo Sepi Tak Ada Aktivitas Sama Sekali

Di sana akan ditentukan nasib Ferdy Sambo dalam statusnya sebagai anggota Polri, termasuk akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah berbuat pidana.

Mekanisme KKEP

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa proses pemecatan Ferdy Sambo nantinya akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Irjen Ferdy Sambo rasanya masih begitu disegani di institusi Polri kendati dia sudah dicopot dari jabatannya imbas kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, siapakah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik?(Kolase Tribun Jakarta)

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Namun begitu, Dedi masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang KKEP terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar.

Menurutnya, penentuan waktu sidang etik pada Ferdy Sambo bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

"Nanti ditanyakan dulu ke Inspektorat Khusus (Itsus)," kata dia.

Bakal disidang para jenderal ini?

Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, maka pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Baca juga: Pak RT Syok saat Ikut Geledah Rumah yang Dihuni Brigadir J, Lihat Foto Ferdy Sambo dengan Sosok Ini

Sedangkan pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebagai seorang perwira tinggi bintang dua, Ferdy Sambo tentu harus diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.

Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J
Kolase foto Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Josua Hutabarat alias Brigadir J (Istimewa)

Hal itu sesuai  bunyi pasal 42 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.

"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar," bunyi pasal 42 ayat (3).

Pada pasal 43 ayat (1) diterangkan juga siapa-siapa saja yang bisa menjadi anggota KKEP dan mengadili perwira tinggi.

"Susunan keanggotaan KKEP untuk memeriksa dugaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Perwira tinggi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, terdiri atas:

a. Ketua : Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Perwira tinggi Polri;

b. Wakil Ketua: Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia atau Perwira tinggi Polri; dan

c. Anggota : Perwira tinggi Polri."

Berdasarkan pasal 43 tersebut, maka pengadil pada sidang kode etik Ferdy Sambo adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.

Untuk huruf c, perwira tinggi yang dimaksud bisa siapa saja, namun bisanya diisi Kadiv Hukum Polri atau Kadiv Propam Polri.

Sosok Komjen Agung Budi Maryoto

Komjen Agung Budi Maryoto menjabat sebagai Irwasum Polri sejak 1 Mei 2020. 

Diberitakan Tribunnews.com, sebelum menjabat Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri pada 2019.

Penunjukannya sebagai Kabaintelkam oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, membuat pangkatnya naik dari Irjen atau bintang dua menjadi Komjen atau bintang tiga.

Komjen Agung Budi Maryoto ikut dalam tim khusus bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Agung Budi Maryoto ikut dalam tim khusus bentukan Kapolri untuk mengusut kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (tribunnews)

Agung Budi Maryoto resmi menyandang pangkat Komjen pada 29 Mei 2019.

Sebelum menjadi Kabaintelkam, sejumlah posisi penting pernah ia pegang. 

Di antaranya ia pernah tiga kali menjabat sebagai Kapolda. 

Yakni Kapolda Jawa Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Sumatera Selatan. 

Dalam catatan Tribunnews.com, jabatan Kapolda Jawa Barat ia pegang sejak 5 September 2017, saat Agung menggantikan Irjen Anton Charliyan. 

Sebelum menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Sumsel, Agung juga pernah menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri. 

Sementara itu dalam catatan Wikipedia, Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965 atau saat ini berusia 57 tahun. 

Agung Budi Maryoto merupakan lulusan Akpol 1987.

Ia banyak berpengalaman di bidang lalu lintas.

Profil Irjen Wahyu Widada

Irjen Wahyu Widada merupakan seorang Perwira Tinggi yang berprestasi.

Dia sudah berwara-wiri pada sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri.

Saat menjadi taruna Akpol, Wahyu Widada menorehkan prestasi yang sama dengan mantan Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian.

Wahyu Widada yang lulusan Akpol 1991 meraih predikat Adhi Makayasa atau lulusan terbaik.

Tradisi Prosesi Pedang Pora Warna Pelepasan Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil
Irjen Wahyu Widada. Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, inikah para jenderal yang bakal mengadilinya di sidang kode etik? (https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/)

Hal tersebut sama dengan prestasi yang diraih Tito Karnavian yang meraih Adhi Makayasa di tahun 1987.

Wahyu Widada merupakan teman seangkatan Listyo Sigit yang sama-sama lulusan Akpol 1991.

Karenanya, keduanya memiliki kedekatan hingga membuat Listyo Sigit memercayakan Wahyu Widada sebagai ketua Tim Ahli Perumus Naskah Visi misi Calon Kapolri saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Lulus sebagai Akabri pada tahun 1991, Wahyu Widada terus menunjukkan prestasi luar bisa hingga pimpinan mempercayakannya pada sejumlah jabatan, mulai dari kapolres hingga kapolda.

Pada tahun 1998 dia juga lulus dari Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tak hanya pendidikan polisi, Wahyu Widada juga menempuh dikjur seperti sekolah penerbang, PA Intelkrim, PA Brimob, hingga National Management Course.

Wahyu pernah menjabat sebagai Kapolres Pekalongan pada tahun 2009.

Di tahun yang sama, saat itu dia ditunjuk sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri.

Baca juga: Bertobatlah Pesan Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo, Sang Ibu Syok Tahu Ternyata Anaknya Ditembak

Tak butuh waktu lama bagi Wahyu untuk meretas karier kepolisiannya setingkat demi setingkat.

Setahun setelah itu, dia dipromosikan menjadi Kapolres Tangerang.

Pada 2011, ia menjadi Kapolres Metro Tangerang.

Wahyu Widada kemudian mendapat jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten pada tahun 2013.

Setahun setelah itu, Wahyu kembali ditarik ke Mabes Polri, tepatnya ke Bareskrim sebagai analis kebijakan madya bidang Pidter.

Pada tahun 2015, Brigjen Wahyu menjadi Staff Kepresidenan (Pamen Bareskrim).

Kariernya kian menanjak pada tahun 2016, dan ia menjadi Kabagren Rojianstra SSDM Polri.

Kemudian, dia menjadi Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan STIK/PTIK.

Selanjutnya pada 2017, Wahyu dipercaya pada posisi Karojianstra (Kepala Biro Kajian Strategi) SSDM Polri lalu pada tahun yang sama dipromosikan sebagai Wakapolda Riau.

Setahun setelah itu, Wahyu Widada dipromosi lagi sebagai Kapolda Gorontalo dan pada tahun 2020 menjadi Kapolda Aceh menggantikan Irjen Pol Rio S Djambak.

Pada 2021 hingga saat ini, Wahyu Widada menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Profil Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Ketua Tim Khusus Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo dan Profil Irjen Wahyu Widada Calon Kabareskrim, Lulusan Terbaik & Wara Wiri Emban Jabatan Penting Polri

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved