Ini Panduan Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Cuma 5 Langkah!

Ini panduan mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, disertai dengan cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non-aktif. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini panduan cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, serta cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Penyebab kartu BPJS Kesehatan non-aktif biasanya dikarenakan adanya tunggakan iuran sampai berbulan-bulan.

Berdasarkan Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Lewat Mobile JKN

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved