Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Polri Belum Fasilitasi Proses Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Kami Ingin Bertemu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Mabes Polri segera memfasilitasi pengajuan justice collaborator dari Bharada E.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Mabes Polri segera memfasilitasi pengajuan justice collaborator dari Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya berharap Mabes Polri memfasilitasi pengajuan justice collaborator dengan mengizinkan mereka menemui Bharada E.
Menurutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun sudah menyampaikan alasan Bharada E mengungkap kronologis pembunuhan berencana Brigadir J karena ingin menjadi justice collaborator.
"Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri, kami ingin bertemu Bharada E, kami ingin bertanya langsung dengan Bharada E," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
LPSK memang telah bertemu Bharada E secara langsung sebanyak lima kali, namun pertemuan itu sebelum Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Keterangan Bharada E ketika kasus masih ditangani Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pun berbeda dengan keterangan baru kala kasus ditangani Bareskrim Polri.
Baca juga: Asesmen Rampung, Pekan Depan LPSK Putuskan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Sehingga LPSK perlu bertemu lagi secara langsung dengan Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses pengajuan sebagai justice collaborator.
"Untuk mendengar langsung keterangan yang berubah itu, dan memastikan bahwa keterangan itu signifikan untuk mengungkap perkara jauh lebih terang," ujarnya.
Edwin menuturkan pihaknya berharap keterangan Bharada E dapat mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan motif pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Secara prosedur LPSK memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengkaji permohonan justice collaborator Bharada E lalu memberikan rekomendasi terkait perlindungan.
"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC. Bukan hanya soal keselamatannya, tetapi menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," tuturnya.
Edwin mengatakan bila pengajuan justice collaborator disetujui, Bharada E akan menjadi terlindung dan mendapat perlakuan khusus sejak perkara masih di tingkat penyidikan.
Yakni pemisahan berkas perkara dan tempat penahanan dengan pelaku lain, di persidangan tidak perlu hadir secara langsung, mendapat keringanan vonis, dan mendapat remisi ketika menjadi napi.
"Bahkan UU menyebutkan hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK. Karena bahasa UU itu halus jadi tidak bisa pake kata perintah, karena ini sesama lembaga," lanjut Edwin.