Petugas PPSU Aniaya Kekasih
Soal Pasukan Oranye Aniaya Pacar, DPRD DKI: Jangankan PPSU, Polisi Bintang Dua Saja Kena Pidana Kok
Anggota DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar menyoroti kasus petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang tega menendang dan melindas kekasihnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Anggota DPRD DKI Jakarta Hasan Basri Umar menyoroti kasus petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang tega menendang dan melindas kekasihnya sesama pasukan oranye dengan sepeda motor.
Ditemui di Jakarta Utara, politisi Partai NasDem itu membandingkan kasus petugas PPSU yang tengah viral dengan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan ajudannya yakni Brigadir J.
Menurut dia, pemerintah sangat tidak menoleransi tindak pidana apapun baik ketika dilakukan oleh petugas PPSU maupun seorang jenderal sekalipun.
"Hal-hal seperti itu kan pemerintah kan tidak mentolerir," kata Basri dalam acara Job Fair Jakarta Utara di WTC Mangga Dua, Rabu (10/8/2022).
"Jangankan PPSU, polisi bintang dua saja kena kok. Ya kan? Itu kan sudah pidana," tuturnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, PPSU yang Aniaya Pacar di Kemang Langsung Ditahan
Basri menilai, tindak pidana yang dilakukan oknum-oknum di lingkungan pemerintah maupun institusi negara tidak berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjanya.
Tindak pidana yang nyatanya kerap kali dilakukan oknum-oknum pemerintahan, kata dia, sejatinya lahir dari emosi pribadi lepas pribadi yang tak bisa dikontrol.
"Orang seperti kita, apalagi petugas PPSU kan manusia biasa yang ketika emosi terkadang lupa. Tapi ketika sadar kan jadi menyesal sendiri," ucap Basri.
"Bahkan orang yang latihan bertahun-tahun di Polri, itu kan pelatihannya luar biasa, sudah diseleksi benar-benar. Tapi kenyatannya ada juga yang seperti begitu, kan?," sambungnya lagi.
Di sisi lain, Basri berharap apabila memang diperlukan, proses rekrutmen khususnya bagi para petugas PPSU bisa dilengkapi pelatihan khusus untuk "membuka pikiran" para calon pasukan oranye.
Hal itu untuk menghindari kejadian seperti yang dilakukan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat terulang kembali.
"Kalau mungkin dia diberikan pelatihan khusus dulu yang membuka pikiran mereka, sehingga menghindari mereka melakukan hal yang tidak baik bagi mereka sendiri," tutupnya.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam IV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, penyidik telah menetapkan Zulpikar sebagai tersangka.
"Sudah diproses, kita arahkan ke tersangka," kata Supriadi kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Supriadi menjelaskan, Zulpikar disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"(Pelaku dijerat) Pasal 351 KUHP," ujar dia.
Video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infocipete.
Dalam video tersebut, Zulpikar menganiaya korban secara brutal.
Pelaku menendang wajah korban sekaligus kekasihnya Eti yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka dengan menggunakan dengkul, lalu menjambak rambut korban.
Tak lama setelahnya, pelaku menaiki sepeda motor dan melindas korban. Di sisi lain, korban tidak melakukan perlawanan dan terlihat pasrah.
Belakangan diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun.