Berlaku Hari Ini, Integrasi Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp10 Ribu Berlaku di 4 Halte Ini
Tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT resmi berlaku hari ini. Ini halte yang sudah bisa gunakan tarif integrasi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Nantinya, pengguna tarif integrasi ini bakal menggunakan kartu khusus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem ticketing pada angkutan umum terintegrasi, yakni moda transportasi Transjakarta, LRT dan MRT bakal menggunakan account base ticketing.
Anak buah Gubernur Anies ini menjabarkan, sistem ticketing ini menggunakan chip base.
"Bahwa akan ada perubahan menjadi account base ticketing untuk seluruh layanan tiket angkutan umum, yang sebelumnya chip base jadi account base ticketing. Dan, dengan account base ticketing ini kami kembangkan, artinya identitas pelanggan, akan terpotret," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Akhirnya Ungkap Penyebab Tandon Air Proyek LRT Jebol di Rasuna Said
Sementara untuk sistem pembayarannya, bakal beralih menjadi face recognition.
Adanya pengenal wajah ini bakal memudahkan petugas mengungkap pelaku pelecehan seksual di transportasi publik.
"Sehingga jika ada pelanggan yang melakukan pelecehan seksual, langsung ter-record wajahnya. Dengan pola itu akan sangat mudah diidentifikasi oleh rekan-rekan Transjakarta dan otomatis larangannya langsung bisa dilakukan," paparnya.
Sebagai informasi, aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 ini menetapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000.
"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan Transjakarta, MRT, dan/atau LRT dengan plafon tarif Rp10.000," demikian isi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).
Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.
Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).
"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya," ucapnya.