Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Mencak-Mencak Takut Bharada E Dipelet hingga Dibom, Deolipa Yumara Semprot LPSK: Anda Lambat!

Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mencak-mencak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat memberi keterangan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Kini Deolipa mencak-mencak ke LPSK karena Bharada E belum juga dibrikan perlindungan untuk kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mencak-mencak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, sejak Senin (8/8/2022), ketika Deolipa memohon perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E sebagai justice kollaborator, sampai hari ini belum juga diapatkan.

Padahal menurut Deolipa, kliennya adalah saksi kunci kendati berstatus tersangka.

Ia meyakini, Bharada E bukanlah tersangka utama karena hanya dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56b KUHP tentang pembunuhan.

Berbeda dengan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Deolipa Yumara Marah Ditekan Supaya Cabut Perkara, Minta Pertolongan Jokowi: Saya Dihantam-hantam

Bharada E tidak meniliki motif dan lepas dari permufakatan jahat pembunuhan Brigadir J.

Karenanya, sebagai justice collaborator yang kan membuka kotak pandora misteri pembunuhan Brigadir J, Bharada E harus mendapat perlindungan LPSK.

Deolipa khawatir Bharada E terancam dan bisa mendapatkan berbagai perlakuan selama menjalani proses hukum.

Ia juga mengutip pernyataan Mahfud MD pada Selasa (9/8/2022) yang meminta LPSK segera melindungi Bharada E karena khawatir bisa dianiaya hingga diracun.

Bahkan kekhawatiran Deolipa bertambah, karena menurtnya, Bharada E bisa saja dipelet hingga dibom.

"Kita butuh dia dilindungi karena ini jangka Pada titik tertentu. Kita penting mengamankan dia di LPSK supaya tidak ada yang menyentuh dia. Kalau kata Pak Mahfud, jangan diracun, jangan diasap, jangan disentuh, jangan dipelet, ngerinya kalau dia dipelet kan dia gila, enggak bisa ngobrol juga, makanya perlunya LPSK, dari dukun dan orang-orang pintar, sama dari orang-orang yang gila," tegas Deolipa di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Deolipa Yumara, Kuasa Hkum Bharada E di, Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Deolipa Yumara, Kuasa Hkum Bharada E di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (11/8/2022).

Bagi Deolipa, saat ini Bharada E dalam kondisi aman di sel Bareskrim Polri.

NamunĀ  proses hukum masih panjang, dan Bharda E juga akan dipindahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap kedua sebelum persidangan.

Kemungkinan ancaman atau perlakuan yang membahayakan Bharada E bisa terjadi kapan saja.

"Kita kan menjaga kepentingan hukum, jangka panjangnya, entah di Bareskrim, entah di Kejaksaan. Kan dia nanti dibawa ke Kejaksaan kalau P21. Mending diamankan LPSK dulu sehingga nanti di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman."

"Kan kita enggak tahu, di perjalanan dari Bareksrim ke Kejaksaan setelah P21 pas tahap dua bagaimana, siapa tahu pas di mobil dibom, nah, selesaikan," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Terkesan Cari Aman Usai Ferdy Sambo Tersangka, Hotman Paris Curiga Titipan

Dengan ultimatum dari Mahfud MD dan terus berjalannya waktu, Deolipa tegas mengkritik lambatnnya kinerja LPSK yang belum juga memutuskan memberi perlindungan atau tidak.

Deolipa tidak mau mendengar alasan proses administrasi LPSK sehingga kliennya belum juga diberi perlindungan.

"LPSK mohon maaf, Anda lambat! Anda institusi yang lambat menurut saya. Satu hari bisa kelar kok, bawa psikolog bawa apa, koordinasi dengan Kabareskrim sekalipun sama Kapolri, minta jam ini, jangan sampai, masih begini, masih begini, kelamaan," tegasnya.

"Menteri aja, Pak Mahfud, 'Woy LPSK selamatkan dia (Bharada E) sekarang' lha besok belum, besoknya lagi belum. Saya belum tahu ini, sekarang sudah Kamis, besok Jumat, ngerinya sudah Senin depan," tambahnya.

LPSK Harap Mabes Polri Fasilitasi

Terkahir, keterangan LPSK soal Bharada E adalah ketika meminta Mabes Polri untuk memfasilitasi pertemuan dengan Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya berharap Mabes Polri memfasilitasi pengajuan justice collaborator dengan mengizinkan mereka menemui Bharada E.

Menurutnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun sudah menyampaikan alasan Bharada E mengungkap kronologis pembunuhan berencana Brigadir J karena ingin menjadi justice collaborator.

"Saya rasa ini harus difasilitasi oleh Polri, kami ingin bertemu Bharada E, kami ingin bertanya langsung dengan Bharada E," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

LPSK memang telah bertemu Bharada E secara langsung sebanyak lima kali, namun pertemuan itu sebelum Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Keterangan Bharada E ketika kasus masih ditangani Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya pun berbeda dengan keterangan baru kala kasus ditangani Bareskrim Polri.

Baca juga: Asesmen Rampung, Pekan Depan LPSK Putuskan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Sehingga LPSK perlu bertemu lagi secara langsung dengan Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses pengajuan sebagai justice collaborator.

"Untuk mendengar langsung keterangan yang berubah itu, dan memastikan bahwa keterangan itu signifikan untuk mengungkap perkara jauh lebih terang," ujarnya.

Edwin menuturkan pihaknya berharap keterangan Bharada E dapat mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan motif pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Secara prosedur LPSK memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengkaji permohonan justice collaborator Bharada E lalu memberikan rekomendasi terkait perlindungan.\

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan permohonan perlindungan diajukan Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai JC. Bukan hanya soal keselamatannya, tetapi menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," tuturnya.

Edwin mengatakan bila pengajuan justice collaborator disetujui, Bharada E akan menjadi terlindung dan mendapat perlakuan khusus sejak perkara masih di tingkat penyidikan.

Yakni pemisahan berkas perkara dan tempat penahanan dengan pelaku lain, di persidangan tidak perlu hadir secara langsung, mendapat keringanan vonis, dan mendapat remisi ketika menjadi napi.

"Bahkan UU menyebutkan hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK. Karena bahasa UU itu halus jadi tidak bisa pake kata perintah, karena ini sesama lembaga," lanjut Edwin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved