Petugas PPSU Aniaya Kekasih

Pemicu Petugas PPSU Murka hingga Aniaya Pacar di Kemang, Cemburu Dibandingkan Mantan Pacar Korban

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, tersangka petugas PPSU tersebut kesal karena dibandingkan dengan mantan pacar Eti.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar menganiaya seorang wanita, Eti, di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Motif petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar yang menganiaya pacarnya, Eti, akhirnya terungkap.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam IV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) siang.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, tersangka petugas PPSU tersebut kesal karena dibandingkan dengan mantan pacar Eti.

"Pemicunya karena (pelaku) diperbandingkan dengan mantan pacar korban," kata Supriadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Supriadi mengungkapkan, pelaku dan korban berstatus sebagai duda dan janda.

Baca juga: Sudah Dipecat, Kini Petugas PPSU Brutal Aniaya Pacar Sampai Babak Belur di Kemang Jadi Tersangka

Namun, sebelum menjalin hubungan dengan Zulpikar, Eti sempat berpacaran dengan orang lain.

"Ya, ini statusnya duda dan janda. Tapi dia (korban) pacaran lagi sebelum dengan Z," tutur Supriyadi.

Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar menganiaya seorang wanita, Eti, di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar menganiaya seorang wanita, Eti, di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Zulpikar sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infocipete.

Dalam video tersebut, Zulpikar menganiaya korban secara brutal. 

Pelaku menendang wajah Eti menggunakan dengkul, lalu menjambak rambut korban.

Tak lama setelahnya, pelaku menaiki sepeda motor dan melindas korban. Di sisi lain, korban tidak melakukan perlawanan dan terlihat pasrah.

Baca juga: Hajar hingga Lumuri Tinja ke M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Belakangan diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Keduanya sudah menjalin hubungan selama satu tahun.

"Dua orang ini berpacaran. Perempuannya atas nama Eti kelahiran 1983, PPSU Kelurahan Bangka. Zulpikar PPSU Kelurahan Rawa Barat," ujar Lurah Bangka Firdaus Aulawy saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu dipicu rasa cemburu pelaku.

"Ceritanya katanya cemburu si Zulpikar," kata Firdaus.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved