Tarif Integrasi 3 Moda Transportasi Rp10 Ribu Diterapkan Hari Ini, Berlaku di Stasiun dan 28 Koridor

Tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT menjadi Rp10 ribu diterapkan hari ini. Berlaku di stasiun dan koridor Transjakarta.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto LRT, Transjakarta dan MRT. Tarif integrasi transportasi umum untuk Transjakarta, MRT, dan LRT menjadi Rp10 ribu diterapkan hari ini. Berlaku di stasiun dan koridor Transjakarta. 

Aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 8 Agustus 2022 ini menetapkan tarif integrasi sebesar Rp10.000.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan Transjakarta, MRT, dan/atau LRT dengan plafon tarif Rp10.000," demikian isi aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (11/8/2022).

Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved