Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Baru Dipuji Jenderal Bintang 3, Deolipa Yumara Dicopot Bharada E, IPW Singgung Sentilan Kabareskrim

Keberaniannya baru dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga, kini Deolipa Yumara justru dicopot Bharada E sebagai kuasa hukumnya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Kolase foto Deolipa Yumara, surat pencabutan kuasa dari Bharada E dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Keberaniannya baru dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga, kini Deolipa Yumara justru dicopot Bharada E sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keberaniannya baru dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga, kini Deolipa Yumara justru dicopot Bharada E sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama Deolipa Yumara beberapa hari terakhir memang menjadi perbincangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain karena gayanya yang nyentrik untuk tampilan seorang pengacara, pernyataan Deolipa dalam kasus ini juga menjadi sorotan.

Sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum baru Bharada E sejak Sabtu (6/8/2022), banyak peryataan dari Deolipa yang membuat kasus ini menjadi terang.

Termasuk saat dia menyebut bahwa keterangan Bharada E pada awal kasus ini mencuat adalah bohong.

Baca juga: Deolipa Yumara Terheran-heran, Bharada E Tiba-tiba Cabut Kuasa, Dugaan IPW Ada Intervensi Penyidik

Deolipa juga menyebut Bharada E diperintah oleh atasannya dalam hal ini Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Deolipa pun secara resmi mengajukan Bharada E sebagai justice collabolator dalam kasus kematian Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tak lama setelahnya Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keberaniannya baru dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga, kini Deolipa Yumara justru dicopot Bharada E sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa/Metro TV)

Dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga

Atas sikapnya yang dianggap berani dalam kasus ini, Deolipa pun banyak mendapat pujian dari warganet.

Bahkan, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi juga memuji sosok Deolipan sebagai kuasa hukum baru Bharada E.

"Peran dari penasehat hukum ini sangat besar.

Jujur saja karena biasanya kan penasehat hukum membuat kliennya berbicara tidak sesuai dengan yang fajta yg sebenarnya.

Jujur saya salut dengan bapak Deolipa," kata Ito dilansir dari Youtube MNC News, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Bharada E Lepas Kuasa Hukum Sehari Usai Ferdy Sambo, IPW Tuding Polri Jangan Intervensi

"Karena bisa memotivasi kepada Bharada E supaya dia bisa cerita apa adanya dan melakukan pendekatan religius," ujar Ito.

Dicabut kuasanya

Namun siaapa sangka bahwa tak lama kemudian, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dicabut Bharada E dari kuasa hukumnya.

Pencabutan kuasa dari Bharada E kepada dua pengacara barunya itu tertuang dalam surat yang ditandatanginya dan beredar di media sosial.

Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

Dalam surat tersebut tertulis 'Surat Pencabutan Kuasa' yang ditandatangani Bharada E pada 10 Agustus 2022 atau satu hari setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," ujar salah satu poin dalam surat tersebut.

Dalam surat itu tak dijelaskan alasan Bharada E mencabut kuasanya kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun dituliskan bahwa pencabutan surat kuasa ini dilakukan Bharada E dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Deolipa Yumara pun kaget dengan adanya surat itu.

Dia baru mendapatkan salinan surat pencabutan kuasa dari Bharada E dari pesan WhatsApp saat dirinya sedang live menjadi narasumber di Metro TV pada Kamis (11/8/2022).\

Baca juga: Beredar Surat Bharada E Cabut Kuasa, Deolipa Yumara Kaget Saat Live di TV: Di Tahanan Bisa Ngetik?

Deolipa pun langsung membacakan surat tersebut yang didapatnya dari stafnya di kantor.

"Jadi saya dapat WA dari anak buah saya pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa dilansir Youtube Metro TV.

Namun dalam surat pencabutan kuasa itu, yang menjadi sorotan Deolipa lantaran tulisannya yang diketik bukan merupakan tulisan tangan Bharada E.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik.

Deolipa kemudian membacakan surat pencabutan kuasa yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer saat dia sedang live di TV.
Deolipa kemudian membacakan surat pencabutan kuasa yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer saat dia sedang live di TV. (Youtube Metro TV)

Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik.

Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Deolipa kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa membacakan surat tersebut.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal.

Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Baca juga: Biar Enggak Bolak-balik, Komnas HAM Periksa Bharada E dan Ferdy Sambo di Mako Brimob Hari Ini

IPW singgung ucapan Kabareskrim

Semetara itu, ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat.

Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara.

Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara.

Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng dalam tayangan di Metro TV, Kamis (11/8/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa. (Kolase Tribun Jakarta)

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim menyentil pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik.

Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara.

Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," kata dia.

Baca juga: Terungkap Tulisan di Kaos Terakhir Brigadir J, Ternyata Turut Dipakai saat Rayakan Ultah Adik

Sentilan Kabareskrim

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto 'menyentil' pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.

Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (9/8/2022).

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri.

Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan.

Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Sebagian artikel ini disarikan dari BangkaPos.com dengan judul Kisah Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim yang Sentil Pengacara Bharada E : Dia Ngoceh di Luar

Sebagian artikel ini disarikan dari WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Deolipa dan Tim dengan Surat yang Diketik

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved