Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Lepas Kuasa Hukum Sehari Usai Ferdy Sambo Tersangka, IPW Tuding Polri Jangan Intervensi

Bharada E mencabut kuasanya kepada Deolipa dan Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehari usai Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bharada E mencabut kuasanya kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J sehari usai Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Pencabutan kuasa Bharada E kepada dua pengacara barunya itu tertuang dalam surat yang ditandatanginya dan beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut tertulis 'Surat Pencabutan Kuasa' yang ditandatangani Bharada E pada 10 Agustus 2022 atau satu hari setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana kepada Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," ujar salah satu poin dalam surat tersebut.

Baca juga: Beredar Surat Bharada E Cabut Kuasa, Deolipa Yumara Kaget Saat Live di TV: Di Tahanan Bisa Ngetik?

Dalam surat itu tak dijelaskan alasan Bharada E mencabut kuasanya kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun dituliskan bahwa pencabutan surat kuasa ini dilakukan Bharada E dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa)

Dikecam IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat.

Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara.

Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara.

Baca juga: Misteri Putri Candrawathi Nangis di Magelang, Kamaruddin Duga Siasat Ferdy Sambo Tak Pulang Bareng

Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng dalam tayangan di Metro TV, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved