Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ada Potensi Jiwa Bharada E Terancam, LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Bharada E: Udara Disterilkan

LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan diajukan PC dan Bharada E di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022). LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat alias BrigadirĀ  J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlidungan darurat tersebut diberikan setelah pihaknya menemui Bharada E di Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut tim LPSK diwakili Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua LPSK Achmadi melakukan asesmen Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

"Perlindungan darurat ya masih. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," kata Hasto saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Secara prosedur perlindungan darurat diberikan dalam waktu satu pekan, setelahnya dirapatkan dalam rapat paripurna tujuh pimpinan LPSK untuk menentukan keputusan.

Baca juga: Mencak-Mencak Takut Bharada E Dipelet hingga Dibom, Deolipa Yumara Semprot LPSK: Anda Lambat!

Pertimbangan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E karena adanya relasi kuasa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Relasi kuasa dengan tersangka lain ini dipandang LPSK berpeluang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa Bharada E yang proses hukumnya masih berjalan.

"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana. Kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan," ujarnya.

Hasto menuturkan bentuk perlidungan darurat kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri meliputi penebalan (petugas) di Rutan, pemasangan CCTV portabel.

Lalu suplai logistik makanan, cek steril udara, pemeriksaan rutin dari tim dokter dan psikolog LPSK, termasuk mendatangkan rohaniwan untuk mendampingi Bharada E.

"Kalau ancaman itu potensial, tapi yang paling penting karena yang bersangkutan sudah memasuki proses peradilan. Mengikuti penyidikan itukan harus didampingi oleh LPSK," tuturnya.

LPSK Lambat

Sebelumnya, Deolipa Yumara, saat masih menjadi kuasa hukum, Bharada E mencak-mencak kepada LPSK.

Pasalnya, sejak Senin (8/8/2022), ketika Deolipa memohon perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E sebagai justice kollaborator, sampai hari ini, Kamis (11/8/2022), belum juga diapatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved