Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Sodorkan Amplop Tebal ke LPSK dan Uang Miliaran ke Bharada E, Berapa Sih Besaran Gaji Ferdy Sambo?
Fakta baru terus terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yang terbaru soal amplop tebal dan uang miliaran Rupiah yang dijanjikan Ferdy Sambo.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Baca juga: Mahfud MD Pernah Beri Pujian Setinggi Langit, Deolipa Kini Mendadak Dicabut Kuasanya dari Bharada E
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.
Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.
Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.
KPK mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.