Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Cek Ongkos Ojol Termurah hingga Termahal Berdasarkan Zona
Tarif ojek online batal naik hari ini. Simak ongkos ojol terendah hingga tertinggi sesuai zona yang diterapkan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar baik, tarif ojek online batal naik hari ini. Simak ongkos ojol terendah hingga tertinggi sesuai zona yang diterapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif mulai hari ini.
"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip TribunJakarta dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.
Ia mengungkapkan apabila ada informasi terbaru pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Terbaru untuk Wilayah Jabodetabek
"Ditunggu saja infonya," ucapnya.
Tarif Ojek Online Dibagi Tiga Zona
Perlu diketahui tarif ojek online di tanah air dibagi sesuai zona yang sudah ditetapkan.
Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.
Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:
- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek), dan Bali;
Baca juga: Pemerintah Naikan Tarif Ojol, PDIP Dorong Masyarakat Pakai Transportasi Publik: Ini Kebijakan Baik
- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.
Tarif Ojek Online Termurah hingga Termahal