Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Cek Ongkos Ojol Termurah hingga Termahal Berdasarkan Zona

Tarif ojek online batal naik hari ini. Simak ongkos ojol terendah hingga tertinggi sesuai zona yang diterapkan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojek online batal naik, cek tarif terendah hingga tertinggi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar baik, tarif ojek online batal naik hari ini. Simak ongkos ojol terendah hingga tertinggi sesuai zona yang diterapkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya efektif mulai hari ini.

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip TribunJakarta dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Namun, Adita tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan Kemenhub mengundur pelaksanaan kenaikan tarif ojol.

Ia mengungkapkan apabila ada informasi terbaru pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Segini Rincian Terbaru untuk Wilayah Jabodetabek

"Ditunggu saja infonya," ucapnya.

Tarif Ojek Online Dibagi Tiga Zona

Perlu diketahui tarif ojek online di tanah air dibagi sesuai zona yang sudah ditetapkan.

Aturan baru ini berlaku bagi semua perusahaan aplikasi penyedia jasa ojek online seperti Grab, Gojek, dan Maxim.

Dalam aturan baru tarif ojek online tersebut, terdapat 3 zonasi penerapan tarif ojek online Kemenhub, yakni:

- Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek), dan Bali;

Baca juga: Pemerintah Naikan Tarif Ojol, PDIP Dorong Masyarakat Pakai Transportasi Publik: Ini Kebijakan Baik

- Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

- Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Masing-masing zonasi memiliki ketentuan mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal.

Tarif Ojek Online Termurah hingga Termahal

Dari semua zonasi tersebut, tarif ojek online paling murah berlaku pada Zona I yang meliputi Bali, Sumatera, dan Jawa selain Jabodetabek.

Baca juga: Ongkos Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Segini Rincian Tarif untuk Wilayah Jabodetabek

Berikut tarif ojek online 2022 yang berlaku di Zona I:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per Km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per Km

- Biaya jasa minimal: Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Sementara itu, tarif ojek online per Km dan biaya jasa minimal yang berlaku di wilayah Jabodetabek atau Zona II menjadi yang termahal.

Berikut rinciannya sesuai peraturan tarif ojek online Kemenhub:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per Km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per

- Km Biaya jasa minimal: Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Adapun tarif di Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua sesuai aturan baru tarif ojek online adalah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per Km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per Km

- Biaya jasa minimal: Rp 10.500 hingga Rp 13.000

Diwartakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol akan efektif pada hari ini yakni 14 Agustus 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kebijakan terbaru ini efektif mulai berlaku 14 Agustus 2022 secara merata di seluruh daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved