Ongkos Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Segini Rincian Tarif untuk Wilayah Jabodetabek

Mulai 14 Agustus 2022, tarif ojek online naik. Segini rincian ongkos untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Editor: Muji Lestari
Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi Ojek online. Tarif ojek online naik per 14 Agustus 2022, ini rincian tarif untuk Jabodetabek 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ongkos atau tarif ojek online naik serempak mulai 14 Agustus 2022, jadi berapa?

Ada kabar kurang mengenakan bagi para pengguna setia jasa ojek online atau ojol, tarif ojek online naik mulai Agustus 2022.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, terbitnya keputusan tertanggal 4 Agustus 2022 ini secara otomatis menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

Baca juga: Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," ujar Hendro.

Rincian tarif ojek online terbaru

Rincian batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berbeda, tergantung zonasi masing-masing.

Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga yakni:

- Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

- Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Baca juga: Berswafoto di Pameran Alutsista, Pengemudi Ojol ini Harap Putranya Jadi Prajurit TNI

- Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved