Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya

Disdukcapil Tangsel bekerja sama dengan ojek online (ojol) Gojek dan Grab untuk pembuatan dokumen adminduk.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Loket drive thru di kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Jumat (2/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan ojek online (ojol) Gojek dan Grab untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Warga Tangsel kini bisa membuat dokumen kependudukan tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil yang berada di bilangan Cilenggang, Ciater, Serpong, itu. Namun, biaya drive thru ditanggung sendiri si pemohon.

Setidaknya tujuh dokumen kependudukan yang bisa dibuat di Disdukcapil Tangsel menggunakan sistem drive thru: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan Akta Perceraian.

Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, setidaknya ada sembilan step yang perlu dilewati untuk membuat dokumen kependudukan.

Ia juga menegaskan, drive thru dokumen kependudukan itu baru aktif mulai Senin (5/10/2020).

1. Mendaftar Online

Warga yang hendak menggunakan program drive thru itu harus mendaftar secara online di http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/.

"Daftar untuk permohonan apapun itu sebelum pesan ojol, harus tetap daftar online," ujar Dedi, di kantornya, Jumat (2/10/2020).

2. Cetak Daftar Online

Hasil daftar online itu dicetak, atau diprint sebagai bukti.

"Nah bukti daftar online itu yang ditempel di amplop. Diprint, kalau sulit, dipoto, diprint," ujarnya.

3. Siapkan Berkas Persyaratan Plus Amplop Kosong

Setelah sudah mendaftar online, pemohon menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sesuai dokumen kependudukan yang diperlukan.

Namun, pemohon juga menambahkan satu dua amplop coklat ukuran A4 bertulisakan alamat untuk pengiriman dokumen.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved