Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya

Disdukcapil Tangsel bekerja sama dengan ojek online (ojol) Gojek dan Grab untuk pembuatan dokumen adminduk.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Loket drive thru di kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Jumat (2/10/2020). 

"Salah satu di dalamnya, selain persyaratan, ada amplop kosong satu untuk dokumen yang sudah jadi. Nanti dihubungi, kan si warga menyantumkan nomor HP dan email," ujarnya.

4. Perlu ke Kelurahan

Dedi menjelaskan, syarat khusus untuk pembuatan Kartu Keluarga dan akta pencatatan sipil, pemohon harus terlebih dahulu ke kelurahan.

Hal itu karena demi memperbarui data kependudukan.

"Namanya update kan harus diinput, yang input itu orang kelurahan. Tolong dong inputin, verifikasi apa, lengkap, syarat, tutup, tempel segel, kalau Gojek pakai Gojek, kalau Grab pakai Grab," ujarnya.

Sedangkan, untuk pembuatan KTP, perbaikan KTP, KTP hilang, pindah datang, bisa langsung mengirim berkas persyaratan ke Disdukcapil melalui ojol.

"Yang saya bilang, yang tidak harus ada verifikasi, KTP hilang, KTP rusak, atau sudah punya KK tapi belum punya KTP, itu bisa langsung dari rumah," ujarnya.

5. Pesan Ojol

Setelah berkas lengkap dan syarat verifikasi ke kelurahan sudah dilakukan, maka silakan memesan ojol untuk mengirim berkas ke kantor Disdukcapil.

"Jadi stepnya, kan ada dua model. Kalau yang pertama itu, yang tidak perlu diupdate, misalkan KTP hilang, KTP rusak, atau punya KK tapi belum punya KTP. nah itu bisa mengirim langsung dari rumah, apliaksi ini, mau Gojek atau mau Grab," ujarnya.

Ruben Onsu Coba Memahami Masalah Rizki DA

LinkAja Buka Lowongan Kerja di 5 Posisi, Minat?

6. Ojol Jemput Berkas

Driver ojek online mengambil berkas persyaratan yang telah tersegel untuk diantarkan ke loket drive thru di kantor Disdukcapil.

7. Notifikasi

Setelah berkas sampai, Disdukcapil akan memprosesnya hingga dokumen kependudukan jadi dan akan mengirimkan notifikasi ke pemohon melalui nomor ponsel yang disertakan dalam amplop kosong.

8. Pesan Ojol Ambil Dokumen Kependudukan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved