Bikin KTP Hingga Akta di Tangsel Kini Bisa Pakai Ojek Online, Begini Caranya

Disdukcapil Tangsel bekerja sama dengan ojek online (ojol) Gojek dan Grab untuk pembuatan dokumen adminduk.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Loket drive thru di kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Jumat (2/10/2020). 

Setelah mendapat notifikasi, pemohon kembali memesan ojol untuk minta diambilkan di loket drive thru Disdukcapil.

Dedi menjelaskan, khusus KTP dan KIA wajib diambil langsung atau dengan memesan ojol, karena tidak bisa email.

"Pas ada pemberitahuan warga mesan lagi. Misalnya, 'Pak saya mau ngambil, Asep, alamat Ciputat', nanti petugas drive thru kita, 'oiya ini'. Intuk KTP dan KIA wajib, karena tidak bisa email. Kalau KK sama akte bisa email, akte empat kan, lahir, mati, kawin, cerai.

9. Pastikan Nomor Ponsel dan Email Valid

Bagi pemohon KK dan akte bisa langsung menerima dokumen dalam bentuk pdf atau soft copy.

"Pastikan email dan nomor ponsel valid. Dokumen akan terkirim via email dan pemohon bisa cetak di rumah dengan HVS A4 80 gram," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved