Ongkos Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Segini Rincian Tarif untuk Wilayah Jabodetabek

Mulai 14 Agustus 2022, tarif ojek online naik. Segini rincian ongkos untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Editor: Muji Lestari
Tribunlampung.co.id/Dodik Kurniawan
Ilustrasi Ojek online. Tarif ojek online naik per 14 Agustus 2022, ini rincian tarif untuk Jabodetabek 

Merujuk lampiran Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, terdapat biaya jasa.

Biaya jasa tersebut, menurut Hendro, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung atau biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved