Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Awal Pekan Ironi Putri Candrawathi: Ditolak LPSK, Bakal Dipolisikan Sampai Timsus Turun Tangan

Awal pekan ini nampaknya bakal menjadi awal ironi bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Awal pekan ini nampaknya bakal menjadi awal ironi bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Awal pekan ini nampaknya bakal menjadi awal ironi bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain karena permohonan perlindungannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Putri Candrawathi juga bakal dipolisikan dengan ancaman pasal berlapis.

Tak hanya itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sedang bergerak untuk menguak fakta yang sebenarnya dialami oleh Putri Candrawathi.

Ditolak LPSK

Hari ini, Senin (15/8/2022), LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Putri Candrawathi karena Merasa Terancam Pemberitaan Media Massa

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut berdasar hasil rapat tujuh pimpinan LPSK terhadap permohonan diajukan Putri pada 14 Juli 2022 lalu.

Pertimbangan LPSK menolak permohonan perlindungan di antaranya karena Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan, dan menyatakan kasus tidak terbukti. 

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada orang berstatus korban dan saksi kasus tindak pidana, yang kasusnya bisa dibuktikan berdasar laporan polisi.

Meski menolak permohonan, LPSK memberikan rekomendasi kepada Putri agar segera mendapatkan penanganan medis dari psikiater untuk memulihkan kondisi mental.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan dari hasil asesmen psikologis dilakukan, Putri mengalami masalah psikologis berupa depresi dan post traumatic stress disorder (PTSD).

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias.

LPSK menyarankan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri agar dapat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan laporan Putri yang diterima dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 dihentikan.

Baca juga: Terkuak Penyebab Putri Candrawathi Nangis di Magelang, Aduan Si Cantik Buat Ferdy Sambo Meradang

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved