Lowongan Kerja Jakarta

Dibuka Besar-besaran! Lowongan Kerja Kemenag untuk 6.179 Lulusan SMA/MA, Catat Syaratnya

Dibuka lowongan kerja Kemenag untuk ribuan orang, minimal lulusan SMA/MA sebagai Pendamping PPH, cek syarat dan posisi yang dibutuhkan.

Editor: Muji Lestari
Instagram @halal.indonesia
Lowongan kerja BPJPH Kemenag untuk 6.179 orang lulusan SMA/MA, cek syarat dan posisi yang dibutuhkan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemenag buka lowongan kerja untuk 6.179 orang, cek syarat dan posisi yang dibutuhkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu badan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

BPJH bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Instagram @halal.indonesia saat ini BPJPH membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Baca juga: Cek Lowongan Kerja Super Indo untuk Mengisi 10 Posisi, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Sedangkan Pendampingan PPH merupakan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha (Self Declare).

Lowongan ini terbuka bagi lulusan minimal SMA/SMK.

Lowongan kerja BPJPH Kemenag
Lowongan kerja BPJPH Kemenag untuk 6.179 orang lulusan SMA/MA, cek syarat dan posisi yang dibutuhkan.

Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Lowongan kerja Pendamping PPH Kementerian Agama

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat disertai Ijazah
5. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk
6. Memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Baca juga: Gak Perlu Minder! Ini Cara Membuat CV Bagi yang Belum Berpengalaman Kerja, Lulusan Baru Perlu Tahu

Benefit

- Insetif Pendamping

Jumlah pendamping PPH yang dibutuhkan 6.179 Peserta untuk 229 Kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved