Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Sudah Mengaku, Tapi Putri Candrawathi Belum Mau Buka Mulut ke Komnas HAM

Terlebih Ferdy Sambo telah membuat pengakuan dirinya merencanakan pembunuhan Brigadir J dipicu tindakan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawath

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa via Tribun Manado.
Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih kesulitan untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, keterangan istri Ferdy Sambo itu dinilai sangat penting untuk membuat terang kasus ini.

Terlebih Ferdy Sambo telah membuat pengakuan dirinya merencanakan pembunuhan Brigadir J dipicu tindakan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang dianggap melukai harkat dan martabat keluarga.

"TKP ini target terakhir, tapi kan dalam proses perjalanan misalnya terkait bu PC itu kan masih berproses di kami, dan itu kan juga penting karena ada beberapa bahan yang kami harus pastikan terkait bu PC ini," kata Anam di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).

"Proses untuk Bu PC, kami sedang berproses untuk menanyakan kapan bisanya dan sebagainya. Itu yang sedang berjalan ya," tambahnya.

Baca juga: Si Cantik Ngadu Tentang Ini, Kamaruddin Sebut Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Meledak di Magelang

Baca juga: Ini 3 Poin Penting Komnas HAM Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Anam menuturkan, semua temuan Komnas HAM akan disusun secara detail. Nantinya, Komnas HAM juga akan memberikan rekomendasi kepada penyidik Polri.

"Minggu ini kami menyiapkan draft yang nantinya akan kami diskusikan secara mendalam di internal tim dan menyiapkan juga sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan segera," ujar dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Komnas HAM telah meninjau TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Anam mengatakan, pihaknya menemukan indikasi obstraction of justice atau upaya menghambat proses hukum berdasarkan peninjauan di TKP.

"Obstruction of justice sejak awal kami lihat ada indikasi. Ketika kami cek di TKP, indikasi itu semakin menguat," kata Anam kepada wartawan di lokasi," kata Anam.

Anam menjelaskan, tujuan Komnas HAM meninjau TKP adalah untuk menguji data-data yang selama ini diperoleh.

"Apa yang kami temukan di dalam sana, kami menguji semua yang kami dapatkan. Beberapa foto yang sebelumnya yang kami dapatkan dari pelacakan kami di siber, kami cek apakah betul ruangan dan sebagainnya, ternyata betul," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Putri Candrawathi karena Merasa Terancam Pemberitaan Media Massa

Selain itu, sambung Anam, Komnas HAM juga mengecek lubang bekas tembakan yang ada di TKP.

"Terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata juga betul," ungkap Anam.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved