Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini, Deolipa Gugat Bharada E hingga Jenderal Listyo Sigit Terkait Pencabutan Kuasa ke PN Jaksel

Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke PN Jaksel hari ini. Hal itu terkait pencabutan surat kuasa.

Tribunnews/Istimewa
Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke PN Jaksel hari ini. Hal itu terkait pencabutan surat kuasa. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) siang ini.

Deolipa menjelaskan, gugatan itu terkait pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Senin.

Ada tiga pihak yang bakal digugat Deolipa dan M Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.

Tergugat I adalah Bharada E, tergugat II yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan tergugat III yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga: Bharada E Punya Pengacara Baru, Deolipa Yumara Doyan Cari Panggung hingga Buat Orangtua Tak Nyaman

Rencananya Deolipa dan M Burhanuddin bakal menyambangi PN Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). (Fransiskus Adhiyuda)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Burhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CLBK di Jawa Hingga Punya Anak 4, Sengsara di Insiden Duren Tiga

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Deolipa meminta bayar Rp.15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menyebut bahwa dirinya sedari awal ditunjuk oleh Bareskrim Porli untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara saya minta Rp15 triliun," kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved