Cerita Kriminal
Polisi Gadungan di Jakut Habiskan Uang Rp 506 Juta Hasil Tipu-tipu Buat Foya-foya
Dengan total hasil penipuan Rp 506 juta, Ibrahim selaku polisi gadungan telah menghabiskannya setelah menerima uang haram tersebut sejak April 2022.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Ibrahim, polisi gadungan yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk foya-foya.
Dengan total hasil penipuan Rp 506 juta, Ibrahim selaku polisi gadungan telah menghabiskannya setelah menerima uang haram tersebut sejak April 2022.
"Dana yang ditarik dari ATM tersangka kurang lebih Rp 506 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya, Senin (15/8/2022).
"Itu sudah habis semua digunakan untuk foya-foya katanya," sambung Febri.
Penangkapan terhadap Ibrahim diawali laporan dari korban pada April 2022 hingga mengalami kerugian dengan nilai total Rp 506 juta.
Kala itu, Ibrahim yang mengaku sebagai polisi lalu lintas di satuan pengawalan salah satu kementerian menawarkan korban untuk mengikuti lelang mobil mewah.
Setelah ada kesepakatan, korban lantas melakukan transfer uang sebesar Rp 506 juta untuk pembelian satu unit Toyota Alphard hasil lelang yang ditawarkan Ibrahim.
Baca juga: Culik Gadis Berusia 16 Tahun di kawasan Mall Season City, Polisi Gadungan Ini Kuras Harta Korban
Kendati uang sudah masuk, tersangka tidak memberikan mobil yang sudah dibayar itu dan memutuskan kontaknya dengan korban.
"Dari keterangan korban, ini dijanjikan akan diberikan kendaraan hasil lelang. Dari informasinya, tersangka katanya bekerja di salah satu instansi kementerian, kemudian dia mengakunya sebagai pengawal," kata Febri.
"Sampai saat ditagih-tagih terus, dari pelaku kemudian menghindar-menghindar. Karena itu korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara," sambungnya.
Menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kanit IV AKP Andry Suharto langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mencari keberadaan Ibrahim yang ternyata tengah bersembunyi di kosannya di wilayah Depok.
Pada saat ditangkap, uang ratusan juta hasil penipuan yang dilakukan Ibrahim sudah habis.
Namun, dari kosan Ibrahim anggota mendapati barang bukti berupa seragam polisi lengkap yang dibeli tersangka untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Polisi Amankan 15 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja Melintas di Bintara Bekasi
Baca juga: Pria Beratribut Polisi Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Diduga Mau Memeras, Modusnya Begini
Seragam itu terdiri dari jaket bertuliskan polisi, baju dinas dengan pangkat Brigadi Kepala (Bripka) lengkap dengan jahitan Korlantas Polri, satu unit air soft gun, hingga helm putih yang juga berlambangkan Polri.
Terhadap Ibrahim, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ia terancam 4 tahun penjara.
Siswa SD Korban Dugaan Penculikan di Cakung Trauma, Kebiasaannya Berubah |
![]() |
---|
Viral Maling Tas Berisi Laptop Milik Penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Pelaku Tertangkap |
![]() |
---|
Siswa SD di Cakung jadi Korban Percobaan Penculikan, Sempat Dipaksa Naik Mobil hingga Dikejar |
![]() |
---|
Tak Lapor Polisi, Karyawan Toko Durian Korban Begal di Pondok Indah Legowo Anggap Sebagai Musibah |
![]() |
---|
Maling Besi Ketangkap saat Beraksi di Pos Pantau Pintu Air Jembatan Panus Depok, Alasan Disuruh Bos |
![]() |
---|