Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Soal Ancaman Brigadir J 'Naik ke Atas Bakal Dibunuh', Ada Hubungannya dengan Pembubaran Satgassus?

Pengacara Brigadir J menyebut sebelum kliennya dibunuh, ia sempat diancam'jika sampai naik ke atas akan dibunuh'. Ada hubungannya dengan Satgassus?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
YouTube Medcom.id
Pengacara Brigadir J, Jhonson Panjaitan dan mantan Kabais (Kepala Badan Intelijen Strategis) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto memberikan pandangan terkait ancaman yang diterima Brigadir J dengan pembubaran Satgasuss. 

"Bisa saja kalau digabung dengan pembubar Satgasuss, berarti ada hal -hal baru yang diketahui Kapolri, sehingga dibubarkan,"

"Mungkin saja yang bercerita itu J," imbuhnya.


Alasan Satgasuss Dibubarkan Menurut Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) mengatakan salah satu alasan pembubaran Satgassus Merah Putih adalah untuk efektivitas kinerja.

"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," kata Dedi.

Dedi menekankan kini sudah tidak ada kegiatan yang dilakukan Satgassus Polri sebab sudah dibubarkan.

"Untuk Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar, tim kerja baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus). Ini semua kerja," kata Dedi.

 

Latar belakang Satgassus

Satgasus Merah Putih dibentuk pertama kali pada 2019 pada masa Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Satuan ini bersifat non-struktural di Polri. Pembentukan Satgassus Merah Putih berdasarkan surat perintah nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Orang yang pertama menjabat sebagai Kepala Satgassus adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Idham Azis.

Saat menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, Idham masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Sedangkan saat itu Ferdy Sambo yang menjabat Koorspripom Polri ditugaskan sebagai Sekretaris Satgassus.

Satgassus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved