Cerita Kriminal

Tipu Korbannya hingga Rp 500 Juta, Polisi Gadungan Dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang polisi gadungan yang menipu korbannya hingga Rp 500 juta.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Ibrahim, polisi gadungan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara setelah menipu korbannya Rp 506 juta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membekuk seorang polisi gadungan yang menipu korbannya hingga Rp 500 juta.

Tersangka dengan nama Ibrahim diringkus dari kos-kosannya di wilayah Depok, Jawa Barat setelah sempat dicari-cari selama beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penangkapan terhadap Ibrahim diawali laporan April 2022 silam dari korban yang ditipu Ibrahim hingga mengalami kerugian dengan nilai total Rp 506 juta.

"Jadi korban melapor ke kami itu pada 26 April 2022 kemarin. Kebetulan pada 1 Agustus kemarin, tersangka sudah kami amankan," kata Febri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (15/8/2022).

Kala itu, Ibrahim yang mengaku sebagai polisi lalu lintas pada satuan pengawalan di salah satu kementerian menawarkan kepada korban untuk mengikuti lelang mobil mewah.

Baca juga: Pria Ini Disebut Polisi Gadungan Saat Periksa Surat Pengemudi, Dirlantas Polda Turun Tangan Telusuri

Setelah ada kesepakatan, korban lantas melakukan transfer uang sebesar Rp 506 juta untuk pembelian satu unit Toyota Alphard hasil lelang yang ditawarkan Ibrahim.

Kendati uang sudah masuk, tersangka tidak memberikan mobil yang sudah dibayar itu dan memutuskan kontaknya dengan korban.

"Dari keterangan korban, ini dijanjikan akan diberikan kendaraan hasil lelang. Dari informasinya, tersangka katanya bekerja di salah satu instansi kementerian, kemudian dia mengakunya sebagai pengawal," kata Febri.

"Sampai saat ditagih-tagih terus, dari pelaku kemudian menghindar-menghindar. Karena itu korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara," sambungnya.

Menerima laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kanit IV AKP Andry Suharto langsung melakukan penyelidikan.

Polisi mencari keberadaan Ibrahim yang ternyata tengah bersembunyi di kosannya di wilayah Depok.

Pada saat ditangkap, uang ratusan juta hasil penipuan yang dilakukan Ibrahim sudah habis.

Namun, dari kosan Ibrahim anggota mendapati barang bukti berupa seragam polisi lengkap yang dibeli tersangka untuk melancarkan aksinya.

Seragam itu terdiri dari jaket bertuliskan polisi, baju dinas dengan pangkat Brigadi Kepala (Bripka) lengkap dengan jahitan Korlantas Polri, satu unit airsoft gun, hingga helm putih yang juga berlambangkan Polri.

Terhadap Ibrahim, polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ia terancam 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved