Dalih Juru Parkir Intip Wanita di Toilet dan Pegang Dada Korban di M Bloc Jaksel: Saya Cuma Khilaf

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap motif si juru parkir mengintip wanita buang air kecil di toilet hingga memegang dada

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
net
Ilustrasi mengintip - Seorang juru parkir berinsial ED (29) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual usai kedapatan mengintip wanita buang air kecil di toilet hingga memegang dada korban di toilet kawasan kafe M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasan atau motif pelaku karena khilaf. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ed (29), juru parkir yang melecehkan seorang wanita berinisial R (22) di toilet kawasan kafe M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap motif si juru parkir mengintip wanita buang air kecil di toilet hingga memegang dada korban ini.

"Alasannya dia sih dia bilang cuma khilaf, nggak bilang kepengen atau apa, enggak sih," ujar Nurma saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Kendati demikian, Nurma mengatakan hingga saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersangka.

"Itu alasannya dia, cuma kan kita periksa lagi," kata mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ED belum ditahan. Nurma menyebut tersangka hanya memegang dada korban.

"Tersangkanya itu di atas, tapi itu belum bisa ditahan karena kan dia cuma pegang (dada korban) doang, makanya nggak ditahan," ucap Nurma.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di M Bloc Jaksel Diduga Beraksi Dalam Kondisi Mabuk

Ia menuturkan, tersangka tidak meremas dada korban, melainkan hanya memegangnya.

"Nggak meremas, cuma dipegang doang. Jadi gini ceritanya, dia kan keluar dari kamar mandi, dia ngintip tuh, dia ngintip orang kencing. Kaget lah dia, dia keluar, dia tungguin di luar. Nah pas lewat kan sempit tuh, itu cuma diginiin doang. Nggak diremas nggak, dipegang doang dari bajunya itu," ungkap Nurma.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Namun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka ED.

"Sekarang (tersangka) sedang diperiksa lagi," ujar dia.

Adapun peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (12/8/2022) dini hari.

Rekan korban, D, sebelumnya menjelaskan bahwa pada Kamis (11/8/2022) malam R tampil sebagai salah satu pengisi acara dalam konser musik di M Bloc.

Selesai manggung, korban pergi ke toilet untuk buang air kecil. Di situ lah korban mengalami dugaan pelecehan seksual.

"Setelah nonton konser musik itu dia ke kamar mandi, toilet, buang air kecil. Terus di saat buang air kecil dia liat kaya ada orang ngintip gitu dari bawah," kata D saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Heboh TikTokers Pria Pakai Rambut Palsu Masuk Toilet Wanita, Jelaskan Ini dan Ucap Permintaan Maaf

Melihat ada pria yang masuk ke toilet wanita dan mengintip, korban pun berteriak.

Bahkan, D mengatakan, korban juga berusaha mendobrak pintu kamar mandi dengan harapan agar pelaku keluar dari toilet wanita.

"Tapi dia tetap ada di dalam kamar mandi. Terus sudah minta tolong juga sama teman-temannya yang lagi ada di sana, terus juga minta tolong sama sekuriti. Tapi si pelaku ini tetap gak mau keluar," ungkap dia.

Seseorang dari luar kemudian mendobrak pintu toilet dan memergoki pelaku berada di dalamnya.

"Dia (pelaku) tetap gak mau ngaku, dia tetap ngelecehin teman saya dengan cara ngeraba dadanya (korban) di depan teman-temannya yang ada di situ, di depan umum lah," ujar D.

Baca juga: Heboh Video Sepasang Pelajar SMA di Pekalongan Mesum di Halaman Masjid, Cuek Tak Pedulikan Sekitar

Pelaku akhirnya diamankan pengunjung dan sekutiti M Bloc Space. Pelaku juga sempat dihajar massa sebelum dibawa ke kantor polisi.

Menurut D, korban R melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1903/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved