Indra Kenz Dengarkan Pembelaannya Ditolak JPU, Seluruh Eksepsi Crazy Rich Medan Tak Berdasar

JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz. JPU bilang pembelaan Crazy Rich Medan itu tak berdasar.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz pada sidang terakhir.

JPU Kejari Tangerang Selatan yang membacakan tanggapan eksepsi adalah Tomi Detasatria dan Leila Qodriya.

Sementara, Indra Kenz si Crazy Rich Medan tersebut tetap dihadirkan secara daring dari Rutan Salemba.

Baca juga: Indra Kenz Tolak Dakwaan Jaksa di Sidang Perdana, Seret Nama Binomo sebagai Terlapor Utama

"Sebagian besar saksi yang akan dipanggil lebih dekat dengan PN Tangerang lebih banyak dan lebih dekat dengan PN Tangerang. Daftar nama-nama dan saksi di wilkum Tangerang ada 13 orang," kata Leila.

"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," sambung Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua Indra Kenz di Ruang Sidang Utama pada Selasa (16/8/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sementara, Tomi Detasatria mengatakan kalau isi pembelaan atau eksepsi Indra Kenz tidak berdasar.

Yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Bahwa, lanjut Tomi, JPU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Puluhan Korban Binomo Indra Kenz Geruduk Pengadilan Negeri Tangerang

Sehingga, pembelaan Indra Kenz terhadap dakwaan yang dilontarkan JPU pekan lalu pun ditolak.

"Bahwa seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," urai Tomi.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.

Pekan lalu, Indra Kenz menjalani sidang perdana di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8/2022).

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana secara daring di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8/2022) pagi.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana secara daring di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (12/8/2022) pagi. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved