Indra Kenz Dengarkan Pembelaannya Ditolak JPU, Seluruh Eksepsi Crazy Rich Medan Tak Berdasar
JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz. JPU bilang pembelaan Crazy Rich Medan itu tak berdasar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam sidang dakwaan tersebut, Indra Kenz dihadirkan secara daring di Rutan Salemba.
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengajukan eksepsi (penolakan) atas dakwaan yang diberikan pihak JPU Kejari Kota Tangerang Selatan.
Pihaknya mengajukan eksepsi yang pertama terkait dengan kompetensi relatif, yakni kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada tempat tinggal, tempat kediaman, domisili, alamat, lokasi para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Segera Disidangkan di PN Tangerang, Ini Sederet Dakwaan Pasalnya
"Kompetensi relatif ini, karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta baik berjumlah 26, sedangkan di Tangsel 13. Dan saksi-saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Kedua, terkait dengan dakwaan tidak diterima lainnya, dimana seharusnya turut dilibatkan satu pihak lagi yaitu Binomo.
"Binomo kan sebagai terlapor utama. Dimana korban-korban ini mentransfer ke binomo lali mendepositkannya, bukan kepada Indra. Jelas ada hubungan hukum, seharusnya binomo diangkat sebagai pihak dalam perkara ini, yakni tersangka lalu sebagai terdakwa, tapi itu tidak terjadi di sini," ujarnya.
Kemudian, yang terkahir korban melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan binomo sebelum mereka bisa trading di binomo.
"Itu perlu diingat karena dengan adanya perjanjian antara pihak dan hubungan hukum antara korban dengan binomo, apabila terjadi perselisihan sengketa wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian," ungkapnya.
Sementara itu, nantinya kaitan dengan eksepsi akan kembali disidangkan pada 16 Agustus 2022 mendatang dengan agenda jawaban JPU atas penolakan dakwaan dari Indra Kenz.
Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk memimpin sidang perdana Indra Kenz beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk pun sampai ada 22 orang.
Namun yang hadir dalam sidang ada enam untuk membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Indra Kenz yang dihadirkan secara daring.
"Pertama dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata JPU Kejari Kota Tangerang Selatan, Agung Susanto.
Crazy rich asal Medan itu juga disangkakan pasal berlapis.
Pasal kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lalu Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 378 KUHP, kemudian Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.